Senin, 20 April 2026

Berita Jateng

Cerita Pria di Semarang Tak Terima Dituduh Curi Motor: Saya Cuma Mindahin!

Kholiq menggasak motor Vario hitam keluaran tahun 2023 yang terparkir di depan toko ponsel  Simpel Store Jalan Erlangga, Pleburan, Semarang Selatan.

ist/dok polrestabes semarang
Tersangka pencurian motor, Khoirul Abdul Kholiq diringkus polisi selepas melakukan pencurian motor di depan toko ponsel. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang pria bekerja di kios fotokopi di Semarang, Khoirul Abdul Kholiq (37) nekat melakukan pencurian motor di depan toko ponsel milik seorang anggota polisi.

Kholiq menggasak motor Vario hitam keluaran tahun 2023 yang terparkir di depan toko ponsel  Simpel Store Jalan Erlangga, Pleburan, Semarang Selatan, Senin (3/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Tersangka mudah mengambil motor itu lantaran tidak dikunci stang.

Baca juga: Detik-detik 2 Pelaku Curanmor di Lumbir Banyumas Dihajar Massa

Motor itu lalu dituntun tersangka lebih dari 1 kilometer menuju ke parkiran  Masjid Roemani kota Semarang.

Kholiq sempat berdalih tidak berniat mencuri melainkan hanya memindahkan motor itu ke parkiran masjid. 

Namun, alibi tersangka dibantah polisi karena Kholid tertangkap basah ketika kembali ke masjid untuk mengambil barang curian.

Persisnya, sepekan setelah waktu pencurian.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Kalibagor Banyumas Oleh Polisi

"Saya pagi itu sedang cari makan ada motor lalu saya amankan ke masjid.

Tidak saya pakai hanya tak amankan di masjid," papar pria yang mengaku sebagai tukang fotokopi di Jalan Sultan Agung, Gajahmungkur itu.

Aksi pencurian tersebut terekam di kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Tersangka dalam rekaman CCTV tampak mengenakan hoddie dengan kepala tertutup.

Dia  berjalan kaki sembari mengamati lokasi kejadian.

Ketika dirasa aman, tersangka tiba-tiba mendekati motor Vario korban.

Tersangka lalu menuntunnya menuju ke Masjid Roemani.

Baca juga: Tahu Motor Tak Dikunci Setang, Dua Pelaku Curanmor Tuntun Hasil Curian ke Rumah, Berakhir di Penjara

"Kami tangkap tersangka saat hendak mengambil motor curian itu pada hari Minggu Tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 19.30,"  kata Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, Jumat (21/6/2024).

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved