Berita Banyumas

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Kalibagor Banyumas Oleh Polisi

Dua orang pelaku curanmor berinisial GRP (30) dan GDI (33) yang keduanya merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

Istimewa
Polisi saat memeriksa pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, berhasil dibekuk.


Dua orang pelaku curanmor berinisial GRP (30) dan GDI (33) yang keduanya merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.


Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Kalibagor AKP Diah Sudiarti, menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 12.30 WIB.


Saat itu korban yang bernama WH, warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas merasa kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di halaman rumahnya.


"Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalibagor dengan kerugian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT, tahun 2018, warna hijau yang ditaksir senilai Rp14 juta," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (7/2/2024). 


Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Kalibagor kemudian berkordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Petugas kemudian berhasil mendaptkan informasi dan melakukan penangkan terhadap pelaku GRP, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 18.00 wib di sekitar bundaran Margono Berkoh, Purwokerto Selatan.


"Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekanya yaitu GDI. 


Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya," katanya. 


Selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, diserahkan ke unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.


Kapolsek menerangkan kedua pelaku mengakui sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh TKP diantaranya ada di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede dan Banyumas.


"Jadi modusnya, setelah melakukan pencurian kemudian pelaku menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan kisaran harga dari Rp1,3 juta hingga Rp3,3 juta rupiah tergantung jenis sepeda motornya," kata Kapolsek.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (jti) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved