Berita Jateng

Tegas Instruksi Kapolda Jateng: Buka Kembali Tunggakan Kasus!

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat terkait penanganan perkara.

ist/dok polda jateng
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan arahan kepada seluruh Kasatlantas, Kasatreskrim, dan Kasatresnarkoba jajaran Polda Jateng di Aula Lantai 3 Mapolresta Surakarta, Selasa (18/6/2024) pagi. 

Hal ini untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan memenuhi asas equality before the law.

Dalam arahannya, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa seluruh Kasat Opsnal jajaran Polres harus menjauhi tindakan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Ditegaskan bahwa kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum tidak dapat ditoleransi.

"Setiap tindakan yang diambil harus sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.

Penegakan hukum harus memegang prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum, tanpa pengecualian.

Baca juga: Unik, Turnamen Sepak Bola Pemainnya Tua-tua, Kapolda Jateng Cup U-40

"Tidak ada yang kebal hukum, semua orang sama di mata hukum.

Ini adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh seluruh anggota polisi," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Bebas Pungli dan Calo

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga meminta agar para kasat memastikan pelayanan publik harus bebas dari pungli dan calo.

Dirinya menegaskan, tidak ada tempat bagi praktik percaloan dan pungutan liar di jajaran Polda Jateng.

"Zona Integritas harus diterapkan.

Para Kasat harus memastikan bahwa pelayanan publik bebas dari calo dan pungli.

Sanggup?" tegasnya dijawab dengan kesanggupan seluruh Kasat yang hadir.

Dalam aspek penegakan hukum lalu lintas, Kapolda menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif.

Penegakan hukum dilakukan jika menimbulkan akibat hukum seperti kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved