Uang Palsu
Kantor Akuntan Publik di Jakarta Jadi Pabrik Uang Palsu, Polisi Temukan Rp22 Miliar dan Mesin Cetak
Sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, diduga jadi pabrik uang palsu. Polisi menemukan uang palsu Rp22 miliar dan mesin pencetak.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebuah kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat, diduga menjadi pabrik uang palsu.
Dari tempat ini, Polda Metro Jaya menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp22 miliar yang siap edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya juga menangkap tiga pelaku yang kini telah menjadi tersangka.
"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapannya ada di kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01 RW 08, Kembangan, Jakarta Barat," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
Selain uang palsu, polisi juga menyita mesin pemotong dan pencetak uang sebagai barang bukti.
"Ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu sejumlah Rp22 miliar, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan. Kemudian, ada beberapa tinta percetakan warna warni," ungkap Ade Ary.
Baca juga: Waspada! Uang Palsu Rp400 Juta Dikabarkan Beredar di Jateng, Polda Buru Pengedar
Kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, mohon waktu. Masih terus dilakukan pengembangan juga, nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," ujar Ade Ary.
Terancam 12 Tahun Penjara
Ade Ary mengungkap, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M, YA, dan FF.
Ketiganya bukan pegawai di akuntan publik tersebut.
Tersangka M merupakan seorang karyawan swasta yang berasal dari Cirebon.
Baca juga: 2 Residivis di Batang Produksi Uang Palsu. Dibelanjakan Beli Rokok, Bensin Eceran, hingga Buah
Sedangkan YA adalah buruh harian lepas asal Sukabumi.
"Kemudian yang ketiga, saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP.
"Terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary. (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar Beraksi di Kantor Akuntan Kembangan Jakarta Barat.
Baca juga: Kerbau Kurban di Gamulung Jepara Terpaksa Ditembak sebelum Disembelih, Kabur saat Menuju Penjagalan
Baca juga: Lucas Gama Resmi Tinggalkan PSIS Semarang. Negosiasi dengan Manajemen Buntu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.