Berita Purworejo

6 Pelajar SMP di Purworejo Terancam Hukuman 3,5 Tahun karena Rundung Teman, Polisi Upayakan Mediasi

Polisi mengupayakan diversi atau mediasi dalam kasus perundungan pelajar SMP negeri di Purworejo, Jateng. Mereka terancam hukuman 3,5 tahun.

Editor: rika irawati
PEXELS/MIKHAIL NILOV
ILUSTRASI perundungan atau bullying di sekolah. Polisi menangani kasus perundungan enam pelajar SMP terhadap seorang temannya. Para pelaku terancam hukuman 3,5 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Polisi mengupayakan diversi atau mediasi dalam kasus perundungan atau bullying pelajar SMP negeri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan enam perundung yang masih berusia remaja.

Mereka pun terancam hukuman 3,5 tahun penjara jika mediasi gagal.

Kasus perundungan ini viral setelah video kejadian beredar di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan dekat gudang tempat wisata di Kecamatan Butuh, Purworejo.

Para perundung menampar hingga menendang korban.

"Sama warga (para pelaku) dibawa ke Polsek. Karena perkara ini adalah perkara yang sensitif, pelaku dan korban adalah anak-anak, maka kami ambil alih penanganannya," kata Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, Sabtu (15/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral, Siswi SMP di Purworejo Dirundung 6 Pelajar Berseragam Pramuka. Dindikbud Turun Tangan

catur mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa para perundung.

Dari pemeriksaan ini diketahui, pelaku dan korban merupakan teman.

"Pelakunya ada enam orang dan sudah kami lakukan penyidikan. Inisial korban ZAR (13), untuk para pelaku berinisial SR, SK, KMP, JH, NP, dan D. Rata-rata umur 13 tahun," jelas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku yang melakukan perundungan bakal dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Atap Kelas Ambrol, Siswa SDN 2 Donorejo Purworejo Terpaksa Belajar di Musala

Meski demikian, kata Kasatreskrim, sesuai aturan, petugas harus mengupayakan langkah diversi atau mediasi untuk penyelesaian kasus terhadap anak.

Saat ini, untuk sementara, para pelaku juga tidak ditahan.

"Dan terkait dengan Pasal 7 UU Sistem Peradilan Anak, penyidik wajib melakukan upaya diversi."

"Manakala upaya diversi itu tercapai maka kami lakukan pengajuan penetapan diversi. Tapi, manakala diversi tidak mencapai kesepakatan, tinggal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan," kata Kasatreskrim. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Bullying" Siswi SMP di Purworejo, 6 Terduga Pelaku Diamankan".

Baca juga: Kantor Akuntan Publik di Jakarta Jadi Pabrik Uang Palsu, Polisi Temukan Rp22 Miliar dan Mesin Cetak

Baca juga: Kerbau Kurban di Gamulung Jepara Terpaksa Ditembak sebelum Disembelih, Kabur saat Menuju Penjagalan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved