Berita Banyumas

Perkosa Tetangga Difabel, Pria di Kembaran Banyumas Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan terungkap usai petugas menerima laporan.

ist/dok polresta banyumas
Pria berinisial T (44) warga Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ditangkap dan diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas karena memperkosa tetangganya sendiri, Senin (11/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial T (44) melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang merupakan seorang difabel di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus persetubuhan terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Pada Senin (11/6/2024), kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan," terang Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Berapa Jumlah PNS di Kabupaten Banyumas?

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pemerkosaan itu dilakukan Senin (4/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah terduga pelaku di Desa Bojongsari, Kembaran.

Pada saat itu korban yang merupakan tetangga terlapor sedang berjalan menuju rumahnya. 

Kemudian, pelaku menarik tangan korban masuk ke rumah pelaku dengan iming-iming akan diberi uang Rp3 juta.

Sesampai di rumah pelaku, kemudian langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik korban ke kamar.

Baca juga: Sosok Bripda Sherly Polwan Polresta Banyumas yang Hafal 30 Juz Alquran, Mondok Sejak SMP

Kemudian, korban diancam dan dibungkam mulutnya saat korban mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

"Korban sempat berteriak, namun terlapor langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban," katanya. 

Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa ini terjadi di tahun lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan mental sejak kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankan di kantor Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Pantas Ingin Pemekaran, Ini 5 Kecamatan Terjauh dari Ibu Kota Kabupaten Banyumas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved