Berita Banyumas

Nasib Warga Karangwangkal Banyumas, Dipolisikan setelah Jual Tanah ke Pasangan yang Bercerai

Pasangan suami istri asal Karangwangkal Banyumas dipolisikan setelah menjual tanah mereka.

Editor: rika irawati
Sekretariat Kabinet RI
Ilustrasi sertifikat tanah. Pasangan suami istri di Banyumas terseret kasus hukum setelah menjual sebidang tanah mereka. 

Pada tahun 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara.

Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng ini divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.

Kini, Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat.

"Sekarang, Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.

Baca juga: Himpunan Mahasiswa Islam di Banyumas Demo Menolak Kebijakan Tapera

Untuk itu, Aksin meminta penyidik obyektif.

Aksin menyebut, Suroso dan keluarga sebagai korban dalam permasalahan ini.

"Hari ini, beliau diperiksa dalam rangka klarifikasi. Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin."

"Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga), perkara 263 KUHP."

"Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula dari Jual Tanah, Penjual Nasi Goreng Ini Malah Tersangkut Kasus Hukum".

Baca juga: Akui Lini Depan Lemah, Shin Tae-yong Siap Berburu Striker Naturalisasi untuk Hadapi Putaran Ketiga

Baca juga: Zenfone 11 Ultra Resmi Dipasarkan: Dilengkapi Fitur AI, Dibanderol Mulai Rp11 Juta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved