Berita Banyumas
Nasib Warga Karangwangkal Banyumas, Dipolisikan setelah Jual Tanah ke Pasangan yang Bercerai
Pasangan suami istri asal Karangwangkal Banyumas dipolisikan setelah menjual tanah mereka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Tangis Suroso (50) dan Sutiwarti (50) pecah saat mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024).
Pasangan suami istri, warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, itu datang ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.
Mereka diperiksa dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti.
"Pak Kapolri, tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ucap Suroso, sebelum pemeriksaan.
Sutiwarti yang duduk di sebelahnya hanya bisa menangis.
Saat pemeriksaan, Suroso dan Sutiwarti didampingi penasihat hukum Aksin.
Baca juga: Kantor Pertanahan Banyumas Kenalkan Sertifikat Elektronik, Tak Mudah Dipalsukan
Aksin menjelaskan awal mula dua kliennya terseret kasus hukum tersebut.
Menurutnya, kejadian bermula saat Suroso menjual sebidang tanah seluas 10 ubin pada 2014.
Tanah itu dijual seharga Rp80 juta kepada Siti Rukyah.
Namun, transaksi jual beli tanah itu dilakukan Suroso dengan anak Siti Rukyah, Hasanudin.
Dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dan sertifikat tanah berpindah tangan ke istri Hasanudin.
Sertifikat tanah tersebut masih atas nama Suroso.
"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," ujar Aksin.
Namun, rupanya, hal itu menjadi petaka bagi Suroso.
Pasalnya, Suroso malah terseret dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.
Pada tahun 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara.
Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng ini divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.
Kini, Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat.
"Sekarang, Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.
Baca juga: Himpunan Mahasiswa Islam di Banyumas Demo Menolak Kebijakan Tapera
Untuk itu, Aksin meminta penyidik obyektif.
Aksin menyebut, Suroso dan keluarga sebagai korban dalam permasalahan ini.
"Hari ini, beliau diperiksa dalam rangka klarifikasi. Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin."
"Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga), perkara 263 KUHP."
"Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula dari Jual Tanah, Penjual Nasi Goreng Ini Malah Tersangkut Kasus Hukum".
Baca juga: Akui Lini Depan Lemah, Shin Tae-yong Siap Berburu Striker Naturalisasi untuk Hadapi Putaran Ketiga
Baca juga: Zenfone 11 Ultra Resmi Dipasarkan: Dilengkapi Fitur AI, Dibanderol Mulai Rp11 Juta
Ditinggal Salat Maghrib, Dapur Produksi Gula Jawa di Cilongok Banyumas Terbakar |
![]() |
---|
Curiga Lihat Kursi di Dekat Sumur, Tetangga Kaget Temukan Jasad Sartiwen di Dalamnya |
![]() |
---|
Imanda Usul Bentuk Pansus Aset Tuntaskan Kebondalem, Sapphire Mansion, Lapangan Cilongok |
![]() |
---|
Aplikasi Access by KAI Kini Juga Bisa untuk Batalkan Tiket |
![]() |
---|
GM Luminor Ajak Warga Purwokerto Rayakan Kemerdekaan Nuansa Pesta 80-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.