Berita Semarang

Masa Jabatan Sekda Kini Maksimal 5 Tahun, DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Siapkan Pengganti Iswar

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengingatkan Pemkot Semarang terkait masa jabatan sekretaris daerah (Sekda).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif. Afif mengingatkan Pemkot Semarang akan masa jabatan sekda Kota Semarang yang bakal berkahir Juli 2024. Sesuai aturan baru, masa jabatan sekda kini dibatasi maksimal lima tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengingatkan Pemkot Semarang terkait masa jabatan sekretaris daerah (Sekda).

Sesuai aturan baru, masa jabatan sekda kini dibatasi maksimal lima tahun.

Sementara, masa jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin akan genap lima tahun pada 31 Juli 2024.

Karena itu, Afif meminta Pemkot Semarang menyiapkan mekanisme apakah akan memperpanjang atau dihentikan.

Soal masa jabatan sekda ini tertuang dalam Pasal 117 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.

"Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Baca juga: Duh, 28 Bus Trans Semarang Ikut Sumbang Pencemaran Lingkungan. Tak Lolos Uji Emisi

Dikatakan, jika memang akan dilakukan mekanisme pergantian, dia mengatakan, jauh-jauh hari Pemkot Semarang harus menyiapkan pengganti.

Pasalnya, jabatan sekda itu vital dan strategis agar tugas pemerintahan bisa berjalan baik dan lancar.

"Kalau memang akan diganti, harus segera disiapkan. Misalnya, mekanisme seleksi, agar segera terisi dan tidak berlama-lama diisi pelaksana tugas," jelasnya.

Namun, sambung dia, jika akan dilanjutkan atau diperpanjang, Pemkot Semarang harus menyiapkan mekanismenya pula.

Misalnya, mengajukan permohonan perpanjangan kepada lembaga yang menangani.

"Dan untuk kebaikan pengelolaan pemerintahan ke depan, menurut kami, sebelum masa jabatannya berakhir, sekda perlu dievaluasi dalam rangka perbaikan dan kemajuan, bukan dalam rangka mencari kelemahan dan mencari kesalahan," katanya.

Baca juga: Pekerja Tewas di Gereja Blenduk Kota Lama Semarang, Tersetrum saat Pasang Plafon Proyek Rehabilitasi

Evaluasi ini penting sehingga pengisian jabatan tersebut tidak asal-asalan tetapi berdasarkan kualitas, kapabilitas, dan berintregitas.

Sebagai informasi, Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin naik jabatan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang pada 1 Agustus 2019.

Sesuai UU ASN No 5/2014, maka masa jabatannya akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024. (*)

Baca juga: Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi

Baca juga: Nasib Warga Karangwangkal Banyumas, Dipolisikan setelah Jual Tanah ke Pasangan yang Bercerai

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved