Berita Pati

3 Warga Pati Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil, 19 Orang Diperiksa

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung tewasnya bos rental mobil, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jateng.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Tiga warga Sukolilo Pati (baju biru tahanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya bos rental mobil, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Satake, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih kepada keluarga Burhanis.

Ditanya adanya pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Satake mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti.

Soal kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Termasuk, tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)

Baca juga: 1.500 Warga 3 Dusun di Tuban Diungsikan akibat Kebocoran Pipa BBM Pertamina, Mengeluh Sesak Napas

Baca juga: Gara-gara Bawa Batu Kerikil di Koper, Jemaah Calon Haji Indonesia Diperiksa Lama di Bandara Jeddah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved