Berita Pati

3 Warga Pati Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil, 19 Orang Diperiksa

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung tewasnya bos rental mobil, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jateng.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Tiga warga Sukolilo Pati (baju biru tahanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya bos rental mobil, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa 19 saksi dan membuka peluang adanya tersangka baru.

Burhanis merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Burhanis diketahui merupakan pemilik rental mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, Kamis (6/6/2024), Burhanis ke Pati untuk mengambil mobil rental yang dibawa kabur penyewa.

Tiga rekan Burhanis juga jadi sasaran amuk warga yang mengira mereka pencuri mobil.

Baca juga: Amuk Massa di Pati Terekam Video, Keluarga Bos Rental Mobil Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku

Saat ini, tiga teman Burhanis masih menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati.

Mereka adalah SH (28), warga Jakarta Barat; KB (54), warga Kabupaten Tegal; dan AS (37), warga Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sesuai perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada Ditreskrimum, pihaknya membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati untuk mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 19 saksi.

Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut adalah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara, AG, memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua, mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya, saat diwawancara wartawan, AG yang merupakan Aris Gunawan, mengakui mobil Mobilio putih yang hendak diambil Burhanis dia pinjam dari temannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved