Berita Pati

3 Warga Pati Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Tewasnya Bos Rental Mobil, 19 Orang Diperiksa

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung tewasnya bos rental mobil, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jateng.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Tiga warga Sukolilo Pati (baju biru tahanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya bos rental mobil, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa 19 saksi dan membuka peluang adanya tersangka baru.

Burhanis merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Burhanis diketahui merupakan pemilik rental mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Saat kejadian, Kamis (6/6/2024), Burhanis ke Pati untuk mengambil mobil rental yang dibawa kabur penyewa.

Tiga rekan Burhanis juga jadi sasaran amuk warga yang mengira mereka pencuri mobil.

Baca juga: Amuk Massa di Pati Terekam Video, Keluarga Bos Rental Mobil Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku

Saat ini, tiga teman Burhanis masih menjalani perawatan di RSUD RAA Soewondo Pati.

Mereka adalah SH (28), warga Jakarta Barat; KB (54), warga Kabupaten Tegal; dan AS (37), warga Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sesuai perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada Ditreskrimum, pihaknya membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati untuk mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 19 saksi.

Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut adalah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara, AG, memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua, mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Sebelumnya, saat diwawancara wartawan, AG yang merupakan Aris Gunawan, mengakui mobil Mobilio putih yang hendak diambil Burhanis dia pinjam dari temannya.

Saat kejadian, mobil itu terpakir di depan rumahnya.

Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Satake menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan.

Tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah.

Kronologi Kejadian

Sateka mengatakan, kasus pengeroyokan berujung satu orang meninggal itu berawal saat Burhanis bersama ketiga rekannya hendak mengambil mobil rental yang menurut pelacakan GPS berada di Pati.

Mobil tersebut milik Burhanis yang disewa namun tak kembali.

Mereka kemudian berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra berwarna putih.

Mobil yang mereka cari ditemukan di depan rumah Aris Gunawan di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

"Korban langsung mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan. Dia lalu mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra," ucap Bayu.

Baca juga: Warga Pati Terancam Denda Hingga Rp2 Miliar, Dilaporkan Produksi dan Jual Jeans Cardinal KW

Saat itulah, ada warga yang berteriak maling.

Warga lalu mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis dan ketiga rekannya.

Tak hanya itu, warga juga membakar mobil Sigra yang dikendarai Burhanis dari Jakarta.

Mobil Sigra tersebut kini diamankan polisi sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga menyimpan barang bukti lain, di antaranya pakaian tersangka dan korban, sepeda motor N-Max milik Aris, serta batu dan kayu yang digunakan untuk menganiaya para korban.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Satake, Polda Jateng dan Polresta Pati telah memberikan santunan atau tali asih kepada keluarga Burhanis.

Ditanya adanya pengembangan penyelidikan ke arah penggelapan mobil rental, Satake mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti.

Soal kabar yang beredar di media sosial bahwa Burhanis bukan bos rental melainkan anggota sindikat jual-beli kendaraan bodong.

"Informasi yang kami himpun, korban yang meninggal memang memiliki usaha rental kendaraan," ucap dia.

Terkait status legalitas kepemilikan Mobilio yang diambil Burhanis, polisi saat ini masih melakukan pendalaman.

Termasuk, tentang siapa yang merental dan berapa lama tidak dikembalikan. (*)

Baca juga: 1.500 Warga 3 Dusun di Tuban Diungsikan akibat Kebocoran Pipa BBM Pertamina, Mengeluh Sesak Napas

Baca juga: Gara-gara Bawa Batu Kerikil di Koper, Jemaah Calon Haji Indonesia Diperiksa Lama di Bandara Jeddah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved