Konflik Wadas

Uang Rp7,9 Miliar Ganti Rugi Terdampak Bendungan Bener Dititip ke PN Purworejo, Milik 3 Warga Wadas

PN Purworejo Jateng menerima konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener Purworejo Rp7,9 miliar.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, menolak mekanisme konsinyasi dalam sidang perdana permohonan penitipan uang ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di PN Purworejo, Senin (3/6/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menerima konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Uang yang dititipkan ke PN Purworejo Jateng itu mencapai Rp7,9 miliar yang diperuntukkan bagi 3 warga pemilik lima bidang lahan terdampak.

Keputusan PN Purworejo itu diambil dalam sidang konsinyasi yang digelar dua hari, dua hari, yakni Senin (3/6/2024) dan Selasa (4/6/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Purnomo Hadiyarto SH, mengabulkan permohonan pemohon.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon.

Dalam sidang ini, bertindak sebagai pemohon adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

Sementara, pemohon dalam kasus ini, tiga warga Wadas pemilik lahan.

Baca juga: Waswas Beredar Surat Konsinyasi, Warga Wadas Purworejo Minta Perlindungan Hukum ke PWNU Jateng

Selain mengabulkan permohonan kepala BBWSSO, hakim juga menyatakan sah menerima penitipan uang ganti kerugian milik tiga warga Desa Wadas yang sampai saat ini masih menolak adanya tambang batuan andesit.

"Ketiga, memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Purworejo kelas 1B untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada termohon."

"Keempat, membebankan biaya persidangan kepada pemohon," kata Purnomo Hadiyarto saat membacakan penetapan, Selasa (4/6/2024).

Dikutip dari Kompas.com, uang ganti rugi yang dititipkan ke PN Purworejo adalah milik tiga termohon atas nama, masing-masing, Ribut, pemilik lahan seluas 1.999 meter persegi dengan nilai Rp1,4 miliar; atas nama Ngatirin, luas lahan 1.538 meter persegi dengan nilai Rp1,2 miliar; dan Priyanggodo, pemilik 3 bidang tanah dengan luas total 7.248 meter persegi dengan nilai total sekitar Rp5,3 miliar.

Tolak Mekanisme Konsinyasi

Kendati majelis hakim menerima permohonan penitipan uang ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Bener, tiga warga tersebut tetap menolak mekanisme konsinyasi.

Penolakan itu disampaikan secara tegas oleh Dhanil Al Ghifary, selaku kuasa hukum tiga warga tersebut.

Dhanil yang juga Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta ini mengungkapkan bahwa mekanisme konsinyasi tidak bisa dilaksanakan karena cacat hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved