Konflik Wadas

Uang Rp7,9 Miliar Ganti Rugi Terdampak Bendungan Bener Dititip ke PN Purworejo, Milik 3 Warga Wadas

PN Purworejo Jateng menerima konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener Purworejo Rp7,9 miliar.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, menolak mekanisme konsinyasi dalam sidang perdana permohonan penitipan uang ganti kerugian lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di PN Purworejo, Senin (3/6/2024). 

Pihaknya akan bermasyawarah lagi soal langkah ke depan yang akan diambil oleh warga.

Dhanil mengatakan, sejak awal, warga tidak menolak nominal ganti rugi melainkan menolak aktivitas pertambangan di Desa Wadas karena merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup warga.

"Jika mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, konsinyasi hanya bisa diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaanya, dan tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan, disita pemerintah, dan jadi jaminan bank," jelas Dhanil ditemui usai sidang, Senin.

Baca juga: Tinggal 8 Persen Warga Wadas Purworejo yang Belum Menerima Ganti Rugi, 576 Bidang Lahan Dibebaskan

Sementara itu, Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah BBWSSO, Yura Suryandari menyebutkan, pihaknya hanya menitipkan uang tersebut kepada pengadilan.

Jadi, dalam sidang kali ini, menurutnya, tidak ada menang dan kalah.

"Lima bidang milik tiga warga, totalnya sekitar Rp7,9 miliar. Kami hanya sebatas menitipkan saja."

"Monggo, mau diambil sewaktu-waktu bisa, uang tidak berkurang dan tidak berlebih," terangnya. (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Konsinyasi Berakhir, Uang Ganti Rugi Rp 7,9 Miliar atas Lahan di Wadas Dititipkan di PN Purworejo".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved