Berita Semarang
Dapat Utangan 201 Juta USD dari ADB, Pemkot Semarang Membangun Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pemerintah Kota Semarang menerima pinjaman sebesar 201 juta USD dari Asian Development Bank (ADB).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Ita juga meminta dinas terkait menyiapkan anggaran untuk perbaikan infrastruktur pasca proyek ini selesai.
"Jangan sampai, proyek selesai tapi tidak ada anggaran untuk perbaikan. Ada Bappeda, DPU, DLH, Kominfo, Perkim, termasuk PDAN. PDAM akan jadi operator," sebutnya.
Sementara, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kuswara mengatakan, ada 13 kelurahan di empat kecamatan yang akan menjadi lokasi SPALD-T.
Empat kecamatan itu yaitu Semarang Tengah, Semarang Timur, Kecamatan Semarang Selatan, dan Genuk.
Sedangkan, lokasi IPAL berada di Banjardowo.
"Ada saluran sepanjang 111,6 km dari rumah-rumah penduduk sampai IPAL di Banjardowo. Ini jadi prioritas daerah yang perlu penanganan segera untuk limbah," jelas Kuswara.
Baca juga: Mulai 1 Juni 2024, KA Banyubiru Semarang Tawang-Solo Balapan PP Berhenti di Stasiun Telawa Boyolali
Menurutnya, saluran IPAL komunal lebih jelas dan bisa dikontrol dibanding IPAL individu.
IPAL komunal tidak disimpan di rumah namun langsung dialirkan ke saluran IPAL. Ini mengurangi potensi pencemaran.
"Ini mengurangi potensi pencemaran. Kalau yang Individual harus dikuras rutin berapa tahun sekali. Ini (SPALD-T termausk IPAL jadi tidak perlu pengurasan," katanya.
Kuswara menambahkan, IPAL di Banjardowo akan menggunakan teknologi khusus untuk pengolahan. Nantinya, hasil pengolahan limbah layak dialirkan ke badan sungai dan tidak akan mencemari sungi.
"Hasilnya dialirkan ke badan sungai, layak sesuai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya. (*)
Baca juga: Pagebluk Serangan Tikus dan Wereng Meresahkan, Warga Kemutug Kidul Banyumas Gelar Selamatan
Baca juga: 45 Tewas akibat Serangan Israel ke Kamp Pengungsian di Rafah, Warga: Tak Ada Tempat Aman di Gaza
Anak Rentan Jadi Korban Cyber Bullying, Disdik Kota Semarang Imbau Orangtua Dampingi Anak |
![]() |
---|
Pendeta Cabul di Semarang Lecehkan 2 Anak, Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Niken Tertimpa Alat Berat 70 Ton di Semarang: Setengah Jam Terjepit |
![]() |
---|
Truk Terguling di Turunan Gombel Semarang, Muatan Alat Berat Timpa Rumah Warga |
![]() |
---|
1 Pegawai Rumah Makan Tewas di Depan Kantor FIF Semarang, Diduga Korban Pengeroyokan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.