Berita Kudus
Warga Kudus Royal Gadaikan Barang. Belum 5 Bulan, Transaksi di Kantor Pegadaian Tembus Rp92,5 Miliar
Kantor Pegadaian Cabang Kudus mencatat, nilai transaksi gadai sepanjang Januari-21 Mei 2024 tembus Rp92,5 miliar.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Selain gadai emas, lanjut Budiyono, kantor Pegadaian Kudus juga menerima gadai dalam bentuk kendaraan, sepeda motor dan mobil.
Sejauh ini, ada 20-an unit mobil yang diterima kantor Pegadaian Kudus sebagai barang gadai.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kantor Pegadaian Mayong Jepara dan kantor Pegadaian Jekulo Kudus apabila gudang penyimpanan barang overload.
Baca juga: Koper Dikumpulkan 27 Mei, Jemaah Calon Haji Kudus Diwanti-wanti Tak Bawa Barang Lebih dari 30 Kg
Menurut Budiyono, transaksi gadai di Kantor Pegadaian Kudus ramai mendekati Hari Raya Idulfitri dan menjelang dibukanya tahun ajaran baru pendidikan sekolah.
Khusus wilayah dengan mayoritas jumlah penduduk petani, pegadaian biasanya ramai sebelum panen tiba.
Kemudian, nasabah melakukan pelunasan pada waktu panen.
Mayoritas penggadai merupakan masyarakat dari kalangan pelaku industri kecil dan UMKM.
Selebihnya, dari kalangan masyarakat umum yang memerlukan uang untuk kebutuhan konsumtif.
Budiyono menyatakan, Pegadaian terus menggencarkan sosialisasi tentang program gadai hingga investasi atau nabung emas kepada masyarakat luas.
Mulai dari perkumpulan ibu PKK, kantor balai desa, juga perkantoran.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun
Pihaknya juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk beralih ke investasi atau nabung emas.
Karena sejauh ini mayoritas masyarakat dinilai masih membeli barang-barang yang nilainya menurun, contohnya, kendaraan bermotor hingga barang elektronik.
"Semua program gadai ada batas waktunya, kalau melewati batas waktu, masuk dalam program pelelangan jaminan gadai."
"Sebelum itu, pasti ada peringatan dari kantor pusat dan kantor cabang daerah sebagai pengingat kepada nasabah."
"Biasanya, mulai dari 15 hari sebelum jatuh tempo, 2-3 hari sebelum jatuh tempo, dan sehari sebelum barang dilelangkan," tuturnya. (*)
Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko Siap Nyalon di Pilkada Jateng 2024, Ambil Formulir di PDIP
Baca juga: Terungkap, Pria Berlumpur Ditemukan di Tepi Kali Babon Semarang Dipicu Pencurian HP Milik Sopir Truk
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.