Berita Kudus

Warga Kudus Royal Gadaikan Barang. Belum 5 Bulan, Transaksi di Kantor Pegadaian Tembus Rp92,5 Miliar

Kantor Pegadaian Cabang Kudus mencatat, nilai transaksi gadai sepanjang Januari-21 Mei 2024 tembus Rp92,5 miliar.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
Pimpinan Cabang Pegadaian Kudus mengecek layanan nasabah di Kantor Pegadaian Kudus, Rabu (22/5/2024). 

Selain gadai emas, lanjut Budiyono, kantor Pegadaian Kudus juga menerima gadai dalam bentuk kendaraan, sepeda motor dan mobil.

Sejauh ini, ada 20-an unit mobil yang diterima kantor Pegadaian Kudus sebagai barang gadai.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kantor Pegadaian Mayong Jepara dan kantor Pegadaian Jekulo Kudus apabila gudang penyimpanan barang overload.

Baca juga: Koper Dikumpulkan 27 Mei, Jemaah Calon Haji Kudus Diwanti-wanti Tak Bawa Barang Lebih dari 30 Kg

Menurut Budiyono, transaksi gadai di Kantor Pegadaian Kudus ramai mendekati Hari Raya Idulfitri dan menjelang dibukanya tahun ajaran baru pendidikan sekolah.

Khusus wilayah dengan mayoritas jumlah penduduk petani, pegadaian biasanya ramai sebelum panen tiba.

Kemudian, nasabah melakukan pelunasan pada waktu panen.

Mayoritas penggadai merupakan masyarakat dari kalangan pelaku industri kecil dan UMKM.

Selebihnya, dari kalangan masyarakat umum yang memerlukan uang untuk kebutuhan konsumtif.

Budiyono menyatakan, Pegadaian terus menggencarkan sosialisasi tentang program gadai hingga investasi atau nabung emas kepada masyarakat luas.

Mulai dari perkumpulan ibu PKK, kantor balai desa, juga perkantoran.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Belum Bergeser, UBS Turun

Pihaknya juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk beralih ke investasi atau nabung emas.

Karena sejauh ini mayoritas masyarakat dinilai masih membeli barang-barang yang nilainya menurun, contohnya, kendaraan bermotor hingga barang elektronik.

"Semua program gadai ada batas waktunya, kalau melewati batas waktu, masuk dalam program pelelangan jaminan gadai."

"Sebelum itu, pasti ada peringatan dari kantor pusat dan kantor cabang daerah sebagai pengingat kepada nasabah."

"Biasanya, mulai dari 15 hari sebelum jatuh tempo, 2-3 hari sebelum jatuh tempo, dan sehari sebelum barang dilelangkan," tuturnya. (*)

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko Siap Nyalon di Pilkada Jateng 2024, Ambil Formulir di PDIP

Baca juga: Terungkap, Pria Berlumpur Ditemukan di Tepi Kali Babon Semarang Dipicu Pencurian HP Milik Sopir Truk

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved