Berita Kudus

Warga Kudus Royal Gadaikan Barang. Belum 5 Bulan, Transaksi di Kantor Pegadaian Tembus Rp92,5 Miliar

Kantor Pegadaian Cabang Kudus mencatat, nilai transaksi gadai sepanjang Januari-21 Mei 2024 tembus Rp92,5 miliar.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MASUM
Pimpinan Cabang Pegadaian Kudus mengecek layanan nasabah di Kantor Pegadaian Kudus, Rabu (22/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Minat warga Kudus mendapatkan pendanaan dari gadai cukup tinggi.

Kantor Pegadaian Cabang Kudus mencatat, nilai transaksi gadai sepanjang Januari-21 Mei 2024 tembus Rp92,5 miliar.

Angka tersebut yang dipinjamkan Pegadaian kepada kurang lebih 4000 nasabah yang melibatkan 5000-an transaksi.

Pelaksana Harian (Plh) Pimpinan Cabang Pegadaian Kudus Budiyono mengatakan, capaian itu menunjukkan tren positif yang tercatat sebagai transaksi gadai di Kantor Pegadaian Cabang Kudus.

Bahkan, menunjukkan kenaikan 7,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

Dia menyebut, transaksi gadai masih didominasi perhiasan emas, sebesar 93 persen, dari total pinjaman gadai.

Sisanya, berupa gadai barang elektronik, kendaraan bermotor, dan beberapa jenis gadai lain.

"Yang banyak memang gadai emas. Bentuknya emas perhiasan dan emas batangan. Perhiasan ada cincin, kalung, gelang, dan anting," terang Budiyono, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Masih Ada Kesempatan! Bawaslu Kudus Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa Pilkada 2024

Budiyono menjelaskan, Pegadaian memiliki beberapa fitur gadai yang bisa diakses masyarakat.

Di antaranya, kredit cepat aman (KCA) Prima, Konvensional, dan gadai KCA Fleksi.

Masing-masing memiliki ketentuan jangka waktu pelunasan dan suku bunga berbeda.

Khusus KCA Prima, nasabah tidak dikenakan bunga atau nol persen, dengan jangka waktu pelunasan (tenor) dua bulan.

Dari KCA Prima, warga bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp50.000-Rp500.000.

Sementara, KCA Konvensional dan Fleksi, dikenakan suku bunga dengan nilai limit pinjaman lebih besar dan tenor lebih panjang.

"Batas maksimal pinjaman, satu orangnya mencapai Rp2 miliar. Itu pun ada ketentuannya," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved