Berita Kudus
Warga Kudus Royal Gadaikan Barang. Belum 5 Bulan, Transaksi di Kantor Pegadaian Tembus Rp92,5 Miliar
Kantor Pegadaian Cabang Kudus mencatat, nilai transaksi gadai sepanjang Januari-21 Mei 2024 tembus Rp92,5 miliar.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Minat warga Kudus mendapatkan pendanaan dari gadai cukup tinggi.
Kantor Pegadaian Cabang Kudus mencatat, nilai transaksi gadai sepanjang Januari-21 Mei 2024 tembus Rp92,5 miliar.
Angka tersebut yang dipinjamkan Pegadaian kepada kurang lebih 4000 nasabah yang melibatkan 5000-an transaksi.
Pelaksana Harian (Plh) Pimpinan Cabang Pegadaian Kudus Budiyono mengatakan, capaian itu menunjukkan tren positif yang tercatat sebagai transaksi gadai di Kantor Pegadaian Cabang Kudus.
Bahkan, menunjukkan kenaikan 7,1 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Dia menyebut, transaksi gadai masih didominasi perhiasan emas, sebesar 93 persen, dari total pinjaman gadai.
Sisanya, berupa gadai barang elektronik, kendaraan bermotor, dan beberapa jenis gadai lain.
"Yang banyak memang gadai emas. Bentuknya emas perhiasan dan emas batangan. Perhiasan ada cincin, kalung, gelang, dan anting," terang Budiyono, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Masih Ada Kesempatan! Bawaslu Kudus Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa Pilkada 2024
Budiyono menjelaskan, Pegadaian memiliki beberapa fitur gadai yang bisa diakses masyarakat.
Di antaranya, kredit cepat aman (KCA) Prima, Konvensional, dan gadai KCA Fleksi.
Masing-masing memiliki ketentuan jangka waktu pelunasan dan suku bunga berbeda.
Khusus KCA Prima, nasabah tidak dikenakan bunga atau nol persen, dengan jangka waktu pelunasan (tenor) dua bulan.
Dari KCA Prima, warga bisa mendapat pinjaman mulai dari Rp50.000-Rp500.000.
Sementara, KCA Konvensional dan Fleksi, dikenakan suku bunga dengan nilai limit pinjaman lebih besar dan tenor lebih panjang.
"Batas maksimal pinjaman, satu orangnya mencapai Rp2 miliar. Itu pun ada ketentuannya," ujar dia.
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Beda dari Pati, Kudus Hapus Denda Tunggakan PBB. Beri Diskon 15 Persen Restribusi Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.