Pilkada 2024
Masih Ada Kesempatan! Bawaslu Kudus Perpanjang Pendaftaran Panwaslu Tingkat Desa Pilkada 2024
Bawaslu Kudus memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat desa atau kelurahan sampai 24 Mei 2024.
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kudus memperpanjang pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat desa atau kelurahan sampai 24 Mei 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan karena masih ada desa atau kelurahan yang sama sekali belum ada pendaftarnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan di Bawaslu Kudus Septyandra Trisnasari mengatakan, pendaftaran panwaslu tingkat desa dan kelurahan awalnya dibuka 18-21 Mei 2024.
Hingga hari terakhir pendaftara itu, tercatat ada 233 pendaftar dari kebutuhan yaitu 132 orang.
"Namun, ternyata, ada desa yang pendaftarnya hanya satu orang. Bahkan, ada desa yang sama sekali belum yang daftar," kata Setpy, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, sesuai ketentuan penjaringan Panwaslu Desa, jumlah pendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan. Selain itu, juga harus ada pendaftar dari perempuan.
"Minimal, ada satu perempuan yang daftar itu sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan yang daftar."
"Kalau nanti yang terpilih di setiap desa, tidak harus perempuan," katanya.
Baca juga: Diduga Depresi Tak Kerja, Suami di Kedungdowo Kudus Bacok Istri dan Anak yang Tertidur
Septy mencontohkan, pendaftar Panwaslu Desa di Kecamatan Gebog, didominasi oleh kaum adam.
Kemudian, ada juga desa yang belum ada pendaftar, misalnya di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, dan di Desa Krandon, Kecamatan Kota.
"Nantinya, Panwaslu Desa akan bertugas selama delapan bulan," kata Septy.
Sebelumnya, Bawaslu Kudus membuka seleksi Pengawas Pemilu (Panwaslu) ad hoc di tingkat desa dan kelurahan.
Jumlah yang dibutuhkan, yaitu 132 orang, sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus.
Baca juga: Koper Dikumpulkan 27 Mei, Jemaah Calon Haji Kudus Diwanti-wanti Tak Bawa Barang Lebih dari 30 Kg
Panwaslu tingkat desa atau kelurahan ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya Pilkada Kudus yang akan berlangsung 27 November 2024.
Septy mengatakan, untuk menjadi Panwaslu Desa, calon pelamar harus mengumpulkan berkas administrasi yaitu, surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Bawaslu Kabupaten Kudus, fotokopi KTP, foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
| Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
|
|---|
| Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
|
|---|
| 6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
|
|---|
| Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada |
|
|---|
| Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg)