Berita Banyumas

Kapan KPU Banyumas Tetapkan Caleg DPRD Terpilih?

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1.

TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (2/9/2020). KPU Banyumas segera menetapkan caleg terpilih DPRD Banyumas usai penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banyumas segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD terpilih usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan Maryatin, caleg dari Partai Demokrat.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar usai sidang menyatakan bahwa dengan putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum.

Baca juga: Banyumas Peringkat ke-2 Peredaran HIV/AIDS di Jateng, Pj Bupati Ajak FKDM Berperan Aktif

"Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan," kata Khasis.

Sebelumnya, calon legislatif (caleg) atas nama Maryatin dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK. 

Maryatin secara perseorangan mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.

Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini.

Baca juga: Cegah Kecurangan Jalur Zonasi, Dindik Banyumas Larang Sistem Numpang KK di PPDB 2024

Lalu 3 hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.

"Dengan putusan ini, maka KPU Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI.

Karena dengan putusan, sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Kabupaten Banyumas," imbuhnya.

Baca juga: Tak Ada Lagi Tempat Sampah di Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Terapkan Konsep Self Service

Hasil Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.

Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan pemohon dalam posita dan petitum berbeda.

"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. 

Dua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya. 

Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sidang PHPU ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Peningkatan Aktivitas Gunung Slamet, BPBD Banyumas Minta Masyarakat Waspada

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan, objek permohonan yang dicantumkan dalam perihal permohonan dan posita permohonan tidak sama dengan objek permohonan yang dicantumkah dalam petitum. 

Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dalam perihal permohonan dan posita permohonan.

Sedangkan dalam petitum pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banyumas

Dengan fakta tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara Keputusan KPU yang dikemukakan pada bagian perihal, posita permohonan, dan petitum.

"Oleh karena terdapat fakta yang saling tidak bersesuaian tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur," katanya sebagaimana dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.

Sementara itu, Mahkamah tidak menerima renvoi atau perbaikan pada bagian petitum yang disampaikan pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April 2024.

Pemohon hanya dapat melakukan renvoi terhadap salah penulisan objek permohonan. 

Sebab, pemohon sudah diberikan kesempatan untuk menyerahkan perbaikan permohonan sebelum persidangan dimulai. (*)

Baca juga: Konser Peluncuran Pilkada Banyumas di Menara Teratai Ricuh, Sejumlah Penonton Terluka

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved