Berita Banyumas
Kapan KPU Banyumas Tetapkan Caleg DPRD Terpilih?
MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banyumas segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD terpilih usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan Maryatin, caleg dari Partai Demokrat.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar usai sidang menyatakan bahwa dengan putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum.
Baca juga: Banyumas Peringkat ke-2 Peredaran HIV/AIDS di Jateng, Pj Bupati Ajak FKDM Berperan Aktif
"Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan," kata Khasis.
Sebelumnya, calon legislatif (caleg) atas nama Maryatin dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK.
Maryatin secara perseorangan mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.
Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini.
Baca juga: Cegah Kecurangan Jalur Zonasi, Dindik Banyumas Larang Sistem Numpang KK di PPDB 2024
Lalu 3 hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.
"Dengan putusan ini, maka KPU Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI.
Karena dengan putusan, sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Kabupaten Banyumas," imbuhnya.
Baca juga: Tak Ada Lagi Tempat Sampah di Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Terapkan Konsep Self Service
Hasil Sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.
Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan pemohon dalam posita dan petitum berbeda.
"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
Dua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Diminati Investor Jakarta, Kebondalem Purwokerto Bakal Jadi Sport Center |
![]() |
---|
Bulan Dana PMI Banyumas Targetkan Rp2,5 Miliar, Sadewo: Makin Banyak Kita Kembalikan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Tak Bisa Langsung Revisi Perbup Soal Tunjangan DPRD Banyumas, Bupati Sadewo Tunggu Inisiatif Dewan |
![]() |
---|
Harga Cabai di Banyumas Mulai Turun tapi Harga Minyak Goreng Naik |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp42 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Banyumas Bisa Kontrak 4 Rumah Mewah di Taman Anggrek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.