Berita Banyumas

Kapan KPU Banyumas Tetapkan Caleg DPRD Terpilih?

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1.

TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (2/9/2020). KPU Banyumas segera menetapkan caleg terpilih DPRD Banyumas usai penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banyumas segera menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD terpilih usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan Maryatin, caleg dari Partai Demokrat.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan, Khasis Munandar usai sidang menyatakan bahwa dengan putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum.

Baca juga: Banyumas Peringkat ke-2 Peredaran HIV/AIDS di Jateng, Pj Bupati Ajak FKDM Berperan Aktif

"Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan," kata Khasis.

Sebelumnya, calon legislatif (caleg) atas nama Maryatin dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK. 

Maryatin secara perseorangan mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.

Sementara itu, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini.

Baca juga: Cegah Kecurangan Jalur Zonasi, Dindik Banyumas Larang Sistem Numpang KK di PPDB 2024

Lalu 3 hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.

"Dengan putusan ini, maka KPU Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI.

Karena dengan putusan, sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Kabupaten Banyumas," imbuhnya.

Baca juga: Tak Ada Lagi Tempat Sampah di Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, Terapkan Konsep Self Service

Hasil Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat.

Mahkamah menemukan objek permohonan yang dicantumkan pemohon dalam posita dan petitum berbeda.

"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi pihak terkait mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. 

Dua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya. 

Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved