Berita Banyumas

Kapan KPU Banyumas Tetapkan Caleg DPRD Terpilih?

MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1.

TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu (2/9/2020). KPU Banyumas segera menetapkan caleg terpilih DPRD Banyumas usai penetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang PHPU ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Peningkatan Aktivitas Gunung Slamet, BPBD Banyumas Minta Masyarakat Waspada

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan, objek permohonan yang dicantumkan dalam perihal permohonan dan posita permohonan tidak sama dengan objek permohonan yang dicantumkah dalam petitum. 

Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dalam perihal permohonan dan posita permohonan.

Sedangkan dalam petitum pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banyumas

Dengan fakta tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara Keputusan KPU yang dikemukakan pada bagian perihal, posita permohonan, dan petitum.

"Oleh karena terdapat fakta yang saling tidak bersesuaian tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur," katanya sebagaimana dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.

Sementara itu, Mahkamah tidak menerima renvoi atau perbaikan pada bagian petitum yang disampaikan pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April 2024.

Pemohon hanya dapat melakukan renvoi terhadap salah penulisan objek permohonan. 

Sebab, pemohon sudah diberikan kesempatan untuk menyerahkan perbaikan permohonan sebelum persidangan dimulai. (*)

Baca juga: Konser Peluncuran Pilkada Banyumas di Menara Teratai Ricuh, Sejumlah Penonton Terluka

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved