Berita Nasional

Kenaikan UKT Bakal Dievaluasi, Mendikbud Ristek Pastikan Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memastikan kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Besaran UKT juga ditentukan sesuai kemampuan orangtua.

Editor: rika irawati
Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Massa dari mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berdemo memprotes lonjakan UKT 2024, di depan Gedung Rektorat, Jumat (24/4/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan, kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang diprotes mahasiswa beberapa waktu lalu, hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Menurutnya, penerapan UKT dilakukan secara berjenjang sesuai kemampuan ekonomi masyarakat.

Hal itu disampaikan Nadiem dalamk rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini, saya tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, dikutip dari Kompas.com.

Itu berarti, dijelaskan Nadiem, UKT mahasiswa yang sekarang sudah menempuh perkuliahan akan tetap sama seperti yang mereka bayar setiap semester.

"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di sosmed dan lain-lain, bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa Unsoed dan UNS Solo Mengadu ke DPR RI Soal UKT: Negara Tak Lagi Memelihara Fakir Miskin

Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, ia menuturkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.

Menurut dia, konsep ini sudah lama diterapkan dalam menentukan UKT.

Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.

"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar, ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai kemampuannya," ucap Nadiem.

Baca juga: Langsung Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Ristek Soal UKT Mahal

Sementara, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan kenaikan UKT di PTN.

Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.

Kemendikbud Ristek Bakal Evaluasi

Meski begitu, Tjitjik memastikan, Kemendikbud Ristek akan mengevaluasi kenaikan UKT PTN setelah mendapat protes dari sejumlah kalangan.

"Ini kan diterapkan pada angkatan yang baru dan apakah ini terlalu tinggi apa tidak, kan kami perlu ada evaluasi ya."

"Ini kan yang terjadi ini baru kelompok SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), itu yang baru 20 persen saja," kata Prof Tjitjik di Kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024) lalu.

Prof Tjitjik mengatakan, evaluasi itu dilakukan dalam rapat koordinasi dengan para rektor PTN untuk melihat apakah ada perguruan tinggi yang penetapan UKT melebihi kemampuan mahasiswa.

Baca juga: Soal UKT Mahal, Kemendikbud Ristek Ungkap Kewajiban PTN Sediakan UKT Rp500 Ribu dan Rp1 Juta

Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk memeriksa apakah PTN sudah menerapkan UKT sesuai kriteria yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek).

"Menurut saya, ini bagian dari yang memang harus kami lakukan evaluasi terhadap perguruan tinggi," ujarnya.

Perguruan tinggi juga diminta untuk mengumumkan kriteria penetuan UKT sebagai bentuk transparansi pada mahasiswa.

"Nanti, terkait ini, akan kami koordinasikan dan kami konfirmasikan kepada perguruan tinggi. Untuk memastikan agar kriterianya sudah jelas dan multi interpretasi," ujar Prof Tjitjik.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi negeri di Indonesia memprotes kenaikan UKT untuk mahasiswa baru.

Pasalnya, kenaikan UKT bisa mencapai tiga kali lipat dari nilai UKT sebelumnya.

Terkait hal ini, pekan lalu mereka mengadukan ke Komisi X DPR RI. (Kompas.com/Sania Mashabi/Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru".

Baca juga: Bupati Kebumen Tak Larang Study Tour karena Punya Nilai Positif, Pilih Perketat Aturan

Baca juga: Tak Bisa Distarter, Api Malah Muncul dari Mesin dan Lalap Angkot di Salatiga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved