Berita Pendidikan

Langsung Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan, Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Ristek Soal UKT Mahal

Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, pekan depan, soal UKT mahal.

TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih seusai membuka acara Workshop Pendidikan di Hotel Plaza Tegal, Minggu (19/5/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL -  Komisi X DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pekan depan.

Pemanggilan ini terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sebagian besar perguruan tinggi negeri di Indonesia yang dinilai semakin membebani orangtua. 

Ini merupakan tindak lanjut setelah pekan lalu, mereka menerima aduan dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Tegal, Minggu (19/5/2024).

Fikri mengatakan, ia secara langsung memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BEM SI. 

Pada intinya, para mahasiswa keberatan dengan kenaikan UKT yang mereka anggap tidak wajar.

Baca juga: Mahasiswa Unsoed dan UNS Solo Mengadu ke DPR RI Soal UKT: Negara Tak Lagi Memelihara Fakir Miskin

Dia mencontohkan, UKT yang sebelumnya hanya Rp2,5 juta, tiba-tiba diumumkan menjadi Rp10 juta. 

Ada juga yang merasakan, saat kakaknya kuliah hanya membayar UKT Rp4 juta, sekarang harus membayar Rp14 juta.

"Nah, itulah yang kemudian memunculkan gelombang protes dan nampaknya perlu diungkap semua. Lalu sebabnya apa?" kata anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu seusai membuka acara Workshop Pendidikan di Hotel Plaza Tegal, Minggu.

Menurut Fikri, jika mahasiswa dan orangtua bereaksi keberatan maka persoalan UKT harus ditinjau ulang dan dievaluasi. 

Fikri menilai, kenaikan UKT yang ugal-ugalan dipicu Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Soal UKT Mahal, Kemendikbud Ristek Ungkap Kewajiban PTN Sediakan UKT Rp500 Ribu dan Rp1 Juta

Sementara, penyebabnya, bisa karena kebijakan, permendikbud, atau mekanisme yang belum diterapkan. 

"Dan UKT ini logikanya, seharusnya sesuai dengan Permendikbud Ristek itu, dia harus dikonsultasikan dengan menteri dan atas persetujuan menteri," ujarnya. 

Fikri mengatakan, Komisi X DPR RI bakal mengundang langsung Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Dia menambahkan, pembahasan UKT ini juga membutuhkan Panja (Panitia Kerja) Pengawasan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved