Berita Nasional

Resign dari Pekerjaan, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Bisa Tetap Aktif? Begini Penjelasannya

BPJS Kesehatan memastikan, kepesertaan karyawan yang resign dari perusahaan dapat diaktifkan lagi lewat cara beralih status sebagai peserta mandiri.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS Kesehatan memastikan, kepesertaan karyawan yang resign dari perusahaan dapat diaktifkan lagi lewat cara beralih status sebagai peserta mandiri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pegawai yang telah resign atau berhenti bekerja sering kali bingung dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka.

Mengingat, selama ini, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan lewat perusahaan.

Seperti yang disampaikan warganet di media sosial X lewat @worksfess, Sabtu (18/5/2024).

Sambil menunjukkan status BPJS Kesehatan yang tidak aktif, pengunggah mempertanyakan apakah ia masih bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut.

"Aku udh resign, kalo gini bnrn ga aktif kan ya? aku takutnya pas mau make malah jadi tunggakan gtu.. aku mau aktifin lagi bs ga ya tp ke kelas 3? work!" tulis pengunggah.

Beragam komentar pun disampaikan warganet yang lain sebagai respon dari pertanyaan tersebut.

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Tetap Bisa Naikkan Layanan Perawatan. Begini Aturannya

Lantas, apakah bisa kepesertaan yang nonaktif itu bisa diaktifkan lagi?

Terkait hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, hal ini bisa dilakukan.

Dia mengungkapkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat (1), perusahaan memang wajib membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawan.

Kemudian, ketika pekerja tersebut berhenti bekerja di perusahaan tersebut maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan.

"Untuk peserta JKN yang sebelumnya terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan resign maka kepesertaannya akan dinonaktifkan oleh badan usaha," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).

Meski begitu, Rizzky mengatakan, pekerja tersebut dapat mengaktifkan BPJS Kesehatan lagi dengan beralih status dari peserta PPU ke pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Sementara, apabila ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah maka dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta BPJS Kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, sesuai data dari Dinas Sosial.

Iuran bulanan peserta PBI sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah sehingga mereka tidak perlu membayar secara mandiri.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan setelah Resign

Sementara, peserta yang mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif usai resign maka dapat beralih ke BPJS Kesehatan PBPU atau mandiri.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri ini dapat dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.

Masyarakat juga dapat mendaftar secara online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar Iuran Kepesertaan Mandiri? Ini Solusi yang Ditawarkan BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftar, peserta wajib mempersiapkan beberapa syarat pendaftaran yang dibutuhkan, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK),
  • Buku tabungan bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung),
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Apabila syarat dokumen tersebut sudah lengkap, calon peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Aturan Baru! Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri:

  • Mengunduh dan membuka aplikasi JKN Mobile.
  • Menyiapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan nomor rekening bank.
  • Klik menu "Daftar" di aplikasi JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  • Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran. Lalu, masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil. Selanjutnya, lengkapi data yang harus diisi, klik "Selanjutnya".
  • Kemudian, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  • Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik "simpan".
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  • Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
  • Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh. (Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?".

Baca juga: Hubungan Sempat Panas, Israel Pastikan Tak Terkait Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Presiden Iran

Baca juga: Jemaah Umrah WNI Diminta Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024, Ini Konsekuensi Jika Melanggar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved