Berita Jateng

Ada Keringanan Pajak Motor di Jateng Mulai 20 Mei, Simak Detailnya

Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024. Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO
Warga menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan lewat layanan Samsat malam di Samsat Induk Kebumen, Senin (6/5/2024). Pemprov Jateng menggelar program keringanan pajak motor. 

"Tunggakan tersebut mencapai Rp2,2 triliun.

Jadi kami berharap lewat crash program masyarakat bisa membayar tunggakan tersebut," paparnya.

Keringanan Pajak

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Triadi mengatakan, crash program sangat menguntungkan masyarakat.

Pasalnya banyak keringanan terkait pajak kendaraan dalam program tersebut.

"Jadi silahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan manfaatkan program relaksasi pajal dari pemerintah," tuturnya.

Baca juga: Masih Ada Waktu Urus Pembayaran Pajak Kendaraan, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Cilacap Hari Ini

Dalam rakor bersama Pemprov Jateng dan Polda Jateng tersebut, Triadi juga menyampaikan beberapa overview terkait pajak kendaraan, jumlah santunan, tingkat kepatuhan membayar pajak hingga kinerja sektor asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Pada kinerja pajak kendaraan hingga April 2024 telah terbayar Rp 1,6 triliun dengan pertumbuhan minus 0,44 persen dan minus 0,97 persen dari target.

Untuk jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja hingga April 2024 mencapai Rp 185 miliar minus Rp 1, 1 miliar lebih terhadap SWDKLLJ.

Sementara tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat di Jateng hingga Maret 2024 di angka 72,2 persen Lebih atau 2,7 juta kendaraan.

Persentase yang tidak payuh membayar pajak hingga Maret 2024 mencapainya 27,7 persen atau 1 juta kendaraan.

"Untuk kinerja SWDKLLJ hingga April 2024 di angka Rp 184,1 miliar lebih dengan tingkat pertumbuhan minus 1,9 persen dan target minus 3,87 persen," terangnya.

Adapun DirLantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan PAD Provinsi Jateng tak bisa dilepaskan oleh pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jadwal Samsat Keliling Cilacap, Rabu 31 Januari 2024

Bahkan ia mengatakan PAD Provinsi Jateng disokong oleh pajak kendaraan bermotor.

"Data dari Bependa PAD Provinsi Jateng tahun lalu mencapai Rp 18 triliun, dari total tersebut Rp 10 triliun berasal dari pajak kendaraan," ujarnya.

Untuk itu Kombes Pol Sonny yang juga koordinator tim pembina Samsat Jateng berharap semua pihak bersatu padu.

Pasalnya di dalam Samsat terdapat tiga sektor yaitu Pemprov Jateng atau Bependa, Jasa Raharja dan Satlantas.

"Jangan ada ego sektoral, sepanjang ada kepentingan bersama harus menjunjung kebersamaan.

Kami akan support Pemprov sesuai dengan Perpers 5 tahun 2015," tambahnya. (*)

Baca juga: Gak Usah Izin Cuti Buat Urus Pajak Kendaraan, Kini Ada Samsat Malam di Alun-alun Wonosobo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved