Berita Jateng

Ada Keringanan Pajak Motor di Jateng Mulai 20 Mei, Simak Detailnya

Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024. Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO
Warga menunjukkan bukti pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan lewat layanan Samsat malam di Samsat Induk Kebumen, Senin (6/5/2024). Pemprov Jateng menggelar program keringanan pajak motor. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat.

Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024.

Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program.

Baca juga: Warga Kebumen Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Malam, Buka Hingga Pukul 21.00 WIB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan, rincian relaksasi pajak kendaraan tersebut.

Yang pertama pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua diberlakukan 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

"Yang kedua pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Pemberlakuannya sama sampai 19 Desember," ucapnya usai mengikuti rakor teknis crash program tim pembina Samsat Tahun 2024 di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5/2024).

Dilanjutkan Nadi, pemberian keringanan pajak pokok kendaraan tahun jalan juga diberlakukan hingga 19 Desember.

Yang keempat, keringanan pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Luar Jam Kerja? Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Malam di Wonosobo

Lewat keringan tersebut diharapkan bisa mendongkrak Pendaaptan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jateng.

"Target kami untuk pajak kendaraan tahun ini mencapai Rp6,5 triliun dan BBNKB di angka Rp3,2 triliun," ucapnya.

Dikatakannya, realisasi dari target pajak kendaraan sampai sekarang mencapai Rp1,9 triliun atau 29 persen lebih.

Sementara, realisasi BBNKB hingga 16 Mei mencapainya Rp1,1 triliun atau 35 persen lebih.

Baca juga: Bakal Disusul Veteran, 3.617 Wajib Pajak MBR Kota Magelang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB 2024

Ia juga menuturkan, ada tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 yang belum dibayar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved