Berita Jateng
Jateng Masih Jadi Sarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, 5 Daerah Didesak Terbitkan Larangan
DMFI mendesak 5 daerah di Jateng segera terbitkan aturan larangan perdagangan daging anjing demi cegah rabies. Pergub disiapkan!
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendorong Kabupaten/kota di Jawa Tengah agar menerbitkan produk hukum baik surat edaran (SE) maupun peraturan daerah (perda) terkait pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
- Dorongan ini dilakukan karena masih ada lima Kabupaten di Jateng yang belum menerbitkan aturan itu sama sekali meliputi Kabupaten Pekalongan, Pati, Jepara, Kudus dan Grobogan.
- di Jateng, peredaran daging anjing cukup tinggi dibandingkan provinsi lainnya di pulau Jawa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Jawa Tengah masih menjadi sorotan serius.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mencatat masih ada lima kabupaten di wilayah ini yang hingga kini belum menerbitkan regulasi resmi terkait pelarangan komoditas tersebut.
Kelima daerah yang belum memiliki Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Daerah (Perda) tersebut meliputi Kabupaten Pekalongan, Pati, Jepara, Kudus, dan Grobogan.
Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan mengingat Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan tingkat peredaran daging anjing tertinggi di Pulau Jawa.
"Kami mendorong agar kelima daerah tersebut segera menerbitkan aturan. Ini langkah krusial untuk mengendalikan peredaran yang masih masif," ujar Chief Operation Officer (COO) DMFI, Merry Ferdinandez, usai sosialisasi penguatan kebijakan di kantor Gubernur Jateng, Senin (30/3/2026).
Sebagai gambaran, data DMFI menunjukkan perdagangan daging anjing di wilayah Solo Raya sempat menembus angka 13.600 ekor pada periode 2020-2021.
Baca juga: Hasil Final FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria Meski Tampil Dominan
Meski saat ini diklaim turun sekitar 30 persen seiring munculnya berbagai larangan di tingkat kota/kabupaten, praktik tersebut belum sepenuhnya hilang.
"Sekarang ada perubahan perilaku. Penjual yang awalnya terang-terangan kini mulai sembunyi-sembunyi," tambah Merry.
Penguatan Aturan Lewat Pergub Mutu Pangan
Merespons desakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih langkah taktis.
Alih-alih menyusun Perda baru yang memakan waktu lama, Pemprov akan menyisipkan larangan perdagangan daging anjing dan kucing ke dalam regulasi yang sudah ada.
Plt Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng, Sarworini, mengungkapkan bahwa poin pelarangan akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Mutu dan Keamanan Pangan.
"Kalau bikin Pergub baru prosesnya cukup panjang. Jadi kami tambahkan larangan ini ke Pergub Mutu Pangan. Tujuannya jelas, untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan penyakit rabies," tegas Sarworini.
Baca juga: Tanpa Extra Time, Juara FIFA Series Indonesia vs Bulgaria Bakal Ditentukan Adu Penalti jika Seri
Tantangan Sosial Budaya
| Tanggapan Pertamina soal Isu Harga BBM Naik Mulai April 2026 |
|
|---|
| Plt Bupati Cilacap Ammy Pastikan tidak Ada WFH Bagi ASN untuk Hemat BBM |
|
|---|
| Hasil Final FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Takluk 0-1 dari Bulgaria Meski Tampil Dominan |
|
|---|
| Tak Ada WFH untuk ASN Banyumas, Sadewo Pilih Pangkas Biaya Perjalanan Dinas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-warung-daging-anjing-di-solo-baru-sukoharjo.jpg)