Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jateng

Jateng Masih Jadi Sarang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, 5 Daerah Didesak Terbitkan Larangan

DMFI mendesak 5 daerah di Jateng segera terbitkan aturan larangan perdagangan daging anjing demi cegah rabies. Pergub disiapkan!

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
TribunSolo.com/Agil Tri Setiawan
ILUSTRASI. Warung yang menyajikan kuliner daging anjing di sebuah wilayah Jateng. 

Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, Andiningtyas, mengakui bahwa wilayah Solo Raya seperti Boyolali dan Sukoharjo masih menjadi titik panas peredaran. Hambatan utama di lapangan adalah faktor kepercayaan lokal yang sulit dikikis.

"Eksistensi penjualan di sana masih berkaitan dengan sosial budaya. Daging anjing masih dianggap sebagian masyarakat sebagai obat atau jamu," jelasnya.

Hingga saat ini, baru ada enam daerah di Jateng yang telah memiliki Perda pelarangan, yakni Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Cilacap, Temanggung, serta Kota Semarang dan Kota Surakarta.

Pemprov Jateng pun mengimbau masyarakat untuk berhenti mengonsumsi daging hewan non-pangan demi keamanan kesehatan bersama. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved