Berita Jateng
Ada Keringanan Pajak Motor di Jateng Mulai 20 Mei, Simak Detailnya
Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024. Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program.
Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemprov Jateng memberikan keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat.
Ada empat relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 20 Mei 2024.
Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program.
Baca juga: Warga Kebumen Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Malam, Buka Hingga Pukul 21.00 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan, rincian relaksasi pajak kendaraan tersebut.
Yang pertama pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua diberlakukan 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
"Yang kedua pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Pemberlakuannya sama sampai 19 Desember," ucapnya usai mengikuti rakor teknis crash program tim pembina Samsat Tahun 2024 di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (17/5/2024).
Dilanjutkan Nadi, pemberian keringanan pajak pokok kendaraan tahun jalan juga diberlakukan hingga 19 Desember.
Yang keempat, keringanan pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di Luar Jam Kerja? Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Malam di Wonosobo
Lewat keringan tersebut diharapkan bisa mendongkrak Pendaaptan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jateng.
"Target kami untuk pajak kendaraan tahun ini mencapai Rp6,5 triliun dan BBNKB di angka Rp3,2 triliun," ucapnya.
Dikatakannya, realisasi dari target pajak kendaraan sampai sekarang mencapai Rp1,9 triliun atau 29 persen lebih.
Sementara, realisasi BBNKB hingga 16 Mei mencapainya Rp1,1 triliun atau 35 persen lebih.
Baca juga: Bakal Disusul Veteran, 3.617 Wajib Pajak MBR Kota Magelang Dibebaskan dari Kewajiban Bayar PBB 2024
Ia juga menuturkan, ada tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 yang belum dibayar.
"Tunggakan tersebut mencapai Rp2,2 triliun.
Jadi kami berharap lewat crash program masyarakat bisa membayar tunggakan tersebut," paparnya.
Keringanan Pajak
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jateng, Triadi mengatakan, crash program sangat menguntungkan masyarakat.
Pasalnya banyak keringanan terkait pajak kendaraan dalam program tersebut.
"Jadi silahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan manfaatkan program relaksasi pajal dari pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Masih Ada Waktu Urus Pembayaran Pajak Kendaraan, Berikut Jadwal Samsat Keliling di Cilacap Hari Ini
Dalam rakor bersama Pemprov Jateng dan Polda Jateng tersebut, Triadi juga menyampaikan beberapa overview terkait pajak kendaraan, jumlah santunan, tingkat kepatuhan membayar pajak hingga kinerja sektor asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Pada kinerja pajak kendaraan hingga April 2024 telah terbayar Rp 1,6 triliun dengan pertumbuhan minus 0,44 persen dan minus 0,97 persen dari target.
Untuk jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja hingga April 2024 mencapai Rp 185 miliar minus Rp 1, 1 miliar lebih terhadap SWDKLLJ.
Sementara tingkat kepatuhan membayar pajak masyarakat di Jateng hingga Maret 2024 di angka 72,2 persen Lebih atau 2,7 juta kendaraan.
Persentase yang tidak payuh membayar pajak hingga Maret 2024 mencapainya 27,7 persen atau 1 juta kendaraan.
"Untuk kinerja SWDKLLJ hingga April 2024 di angka Rp 184,1 miliar lebih dengan tingkat pertumbuhan minus 1,9 persen dan target minus 3,87 persen," terangnya.
Adapun DirLantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan PAD Provinsi Jateng tak bisa dilepaskan oleh pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan? Ini Jadwal Samsat Keliling Cilacap, Rabu 31 Januari 2024
Bahkan ia mengatakan PAD Provinsi Jateng disokong oleh pajak kendaraan bermotor.
"Data dari Bependa PAD Provinsi Jateng tahun lalu mencapai Rp 18 triliun, dari total tersebut Rp 10 triliun berasal dari pajak kendaraan," ujarnya.
Untuk itu Kombes Pol Sonny yang juga koordinator tim pembina Samsat Jateng berharap semua pihak bersatu padu.
Pasalnya di dalam Samsat terdapat tiga sektor yaitu Pemprov Jateng atau Bependa, Jasa Raharja dan Satlantas.
"Jangan ada ego sektoral, sepanjang ada kepentingan bersama harus menjunjung kebersamaan.
Kami akan support Pemprov sesuai dengan Perpers 5 tahun 2015," tambahnya. (*)
Baca juga: Gak Usah Izin Cuti Buat Urus Pajak Kendaraan, Kini Ada Samsat Malam di Alun-alun Wonosobo
Gus Miftah Borong Saham Persiku Kudus |
![]() |
---|
Warga 5 Desa di Blora Siap-siap Pindah, Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko |
![]() |
---|
Launching Tim Persiku Kudus Hadirkan Habib Syech dan Gus Miftah |
![]() |
---|
Berlangsung 4 Hari di Agustus, Demak Expo 2025 Targetkan Transaksi Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Turun Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.