Pilgub Jateng 2024
Sudaryono Sosialisasikan Program Bantuan Modal Tanpa Bunga di Pasar Gombong Kebumen
Didampingi Bupati Kebumen Arif Sugianto, Sudaryono menyerap aspirasi pedagang pasar dan pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
"Kita ini harus saling mengasihi, mengayomi satu sama lain.
Becak listrik ini ditujukan untuk meringankan gowesan.
Ada kritik misalnya kok kudune tukang becak.
Saya juga maunya memberi yang lebih baik lagi.
Tapi yang bisa kita lakukan di tahun ini meringankan ontelan njenengan," terang Sudaryono.
Baca juga: Di Temanggung dan Wonosobo, Sudaryono Sampaikan Visi dan Komitmen ke Para Kiai
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menjelaskan bahwa program Cakpro sudah dimulai sejak tahun lalu.
Hingga hari ini, sudah terdistribusi sebanyak 500 unit becak listrik yang dari penjelasannya bahwa becak listrik merupakan karya anak bangsa.
“Becak listrik tidak hanya di Jateng, ada juga di Surabaya, Madiun, Palembang, Semarang, Solo.
Tempat di mana ada banyak tukang becak, kita data.
Yang kita bantu adalah abang becak yang usianya di atas 65 tahun,” katanya.
Tidak hanya becak listrik, Sudaryono juga menyampaikan bahwa pihaknya membuat gerakan anti pikulan.
"Kalau ada orang yang jualan masih dipikul, lapor ke relawan Sadar (Sahabat Mas Dar), nanti kita bantu dengan gerobak.
Karena mikul itu berat.
Ini yang baru bisa kita berikan, semoga ke depan bisa lebih banyak lagi.
Ingat, negara kita kaya.
Maka tidak seharusnya rakyatnya susah," terangnya. (*)
Baca juga: Minicar Competition Mas Dar di Solo Raya, Dukunan Generasi Milenial dari Sudaryono
Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
![]() |
---|
Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal |
![]() |
---|
Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.