Berita Travel

Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Jastip Tetap Kena Bea Masuk dan PPN

Pemerintah tak lagi membatasi barang bawaan dari luar negeri, termasuk oleh-oleh. Namun, barang jastip tetap kena bea masuk dan pajak.

Editor: rika irawati
PEXELS/ESTHER
Ilustrasi bagasi di bandara. Pemerintah tak lagi membatasi barang bawaan dari luar negeri, termasuk oleh-oleh. Namun, pemerintah akan tetap menarik bea masuk dan pajak untuk barang kategori jasa titipan atau jastip. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aturan pembatasan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri akhirnya dicabut.

Hanya saja, pemerintah tetap memberlakukan pajak atas barang-barang kategori jasa titipan atau jastip.

Hal ini disampaikan Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag Nomor 7 secara virtual, Kamis (2/5/2024).

Diketahui, sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, membatasi barang bawaan dari luar negeri tersebut dengan menerapkan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan barang impor.

Namun, penerapan beleid itu menimbulkan protes berbagai pihak.

Hingga akhirnya, Kemendag menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat kementerian dan sepakat merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri dan kembali menerapkan kebijakan semula, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017.

"Sehingga, setelah dikembalikan kepada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, ditetapkan bahwa tidak ada pembatasan pada jenis barang dan jumlah barang serta kondisi barang baik baru ataupun tidak baru," kata Arif.

Baca juga: Bisnis Jastip Terdampak, Pemerintah Hanya Izinkan 2 Sepatu dan 2 Tas Baru dari Luar Negeri

Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, barang bawaan penumpang pada PMK 203/2017 tidak dibatasi jenis dan jumlahnya.

Namun, ketentuannya dibagi menjadi dua kategori, yakni barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.

"Sesuai Permendag 7 Pasal 34, intinya dikembalikan ke PMK, dalam hal ini sudah diatur dalam PMK 203 Tahun 2017."

"Jadi, di PMK 203 dibagi dua, barang pribadi, personal use, dan bukan barang pribadi. Jadi, personal dipergunakan dipakai keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh," jelasnya.

Baca juga: Viral Soal Wajib Laporkan Barang Bawaan sebelum Terbang ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Bea Cukai

Untuk barang bawaan pribadi, tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya tetapi maksimal dibebaskan pajak hingga 500 dollar AS.

Jika terjadi kelebihan nilai maka kelebihan itu akan dikenakan pajak.

"Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat, 10 persen, PPN dan PPh pasal 22," ungkapnya.

Sementara, untuk kategori bukan barang bawaan pribadi, tidak ada pembebasan pajak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved