Berita Travel
Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Jastip Tetap Kena Bea Masuk dan PPN
Pemerintah tak lagi membatasi barang bawaan dari luar negeri, termasuk oleh-oleh. Namun, barang jastip tetap kena bea masuk dan pajak.
Editor:
rika irawati
PEXELS/ESTHER
Ilustrasi bagasi di bandara. Pemerintah tak lagi membatasi barang bawaan dari luar negeri, termasuk oleh-oleh. Namun, pemerintah akan tetap menarik bea masuk dan pajak untuk barang kategori jasa titipan atau jastip.
Jadi, seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa titip (jastip).
"Tetapi, kategorikan bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use, termasuk jastip, tidak mendapatkan pembebasan 500 dollar AS. Atas seluruh nilai barangnya, dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," terangnya. (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi".
Baca juga: Status Musafir Jadi Kambing Hitam PSIS Semarang Gagal Tembus 4 Besar Liga 1, Ini Kata Yoyok Sukawi
Baca juga: 8 Parpol di Pekalongan Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, Siapkan Pasangan Calon Untuk Pilbup
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Travel
Lewati 21 Stasiun, Berikut Jadwal dan Harga Tiket KA Sancaka Utara Relasi Cilacap-Surabaya Pasarturi |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Lawu Karanganyar Dibatasi saat Malam Pergantian Tahun, Dipicu Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Tak Perlu Antre di Pelabuhan, Beli Tiket Kapal Laut Kini Lebih Mudah di Pelni Mobile. Begini Caranya |
![]() |
---|
Fly Jaya Siap Buka Penerbangan Rute Jakarta-Karimunjawa Jepara, Tiket Dijual Mulai Rp1,25 Juta |
![]() |
---|
Tiket Masuk Taman Nasional Karimunjawa Jepara Naik 100 Persen, Berlaku Mulai 30 Oktober 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.