Berita Travel
Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Jastip Tetap Kena Bea Masuk dan PPN
Pemerintah tak lagi membatasi barang bawaan dari luar negeri, termasuk oleh-oleh. Namun, barang jastip tetap kena bea masuk dan pajak.
Editor:
rika irawati
PEXELS/ESTHER
Ilustrasi bagasi di bandara. Pemerintah tak lagi membatasi barang bawaan dari luar negeri, termasuk oleh-oleh. Namun, pemerintah akan tetap menarik bea masuk dan pajak untuk barang kategori jasa titipan atau jastip.
Jadi, seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa titip (jastip).
"Tetapi, kategorikan bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use, termasuk jastip, tidak mendapatkan pembebasan 500 dollar AS. Atas seluruh nilai barangnya, dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," terangnya. (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi".
Baca juga: Status Musafir Jadi Kambing Hitam PSIS Semarang Gagal Tembus 4 Besar Liga 1, Ini Kata Yoyok Sukawi
Baca juga: 8 Parpol di Pekalongan Sepakat Berkoalisi di Pilkada 2024, Siapkan Pasangan Calon Untuk Pilbup
Berita Terkait: #Berita Travel
| Santai di Sagara View Karangbolong Kebumen, Nikmati Lepas Pantai Selatan dari Ketinggian Bukit |
|
|---|
| Mitos Situ Tirta Marta Purbalingga Bisa Sembuhkan Penyakit dan Tempat Bertemu Jodoh, Benarkah? |
|
|---|
| Situ Tirta Marta Purbalingga Tak Sekadar Pemandian di Kaki Gunung Slamet, Ada Wahana Underwater |
|
|---|
| Penerbangan Perdana Air Asia Rute Semarang-Malaysia Banjir Peminat, Harga Tiket Mulai Rp800 Ribu |
|
|---|
| Pendaki Gunung Lawu Karanganyar Bisa Ikut Upacara HUT RI, Digelar di 2 Lokasi Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-bagisi-di-bandara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.