Berita Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus, Pastikan Dana Nasabah Dilindungi LPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta Kudus.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IDAYATUL ROHMAH
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY Sumarjono. Sumarjono mengatakan, OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta Kudus per 30 April 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta Kudus.

OJK pun memastikan, dana nasabah di BPR tersebut aman lantaran dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengumumannya, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tertanggal 30 April 2024.

Dalam keputusan itu, Anggota Dewan Komisioner OJK mencabut izin usaha PT BPR Dananta yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Sumarjono pun mengungkapkan, proses pencabutan izin usaha BPR Dananta berjalan lama.

Dimulai pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan lantaran tingkat kesehatan bank dalam predikat Tidak Sehat.

"Kemudian, pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR, termasuk pemegang saham, untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas," lanjut Sumarjono.

Baca juga: Alasan OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Tindakan ini, dikatakannya, diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris serta pemegang saham BPR ternyata tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK, berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta."

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," jelasnya.

Baca juga: OJK Cabut Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia Solo, Seluruh Kegiatan Usaha Ditutup

OJK pun mengimbau nasabah BPR tetap tenang.

Sumarjono memastikan, dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved