Berita Bisnis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta Kudus, Pastikan Dana Nasabah Dilindungi LPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta Kudus.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IDAYATUL ROHMAH
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY Sumarjono. Sumarjono mengatakan, OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta Kudus per 30 April 2024. 

Sebelumnya, pada awal tahun 2024 ini, OJK juga mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, dan Perumda BPR Bank Purworejo di Kabupaten Purworejo.  (*)

Baca juga: Letusan Senjata dan Semprotan Water Canon dari Aparat Warnai Demo Hari Buruh di Depan DPRD Jateng

Baca juga: Belum Ambil Formulir, Mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Nyatakan Niat Maju Pilkada 2024 Lewat PKB

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved