Berita Semarang

Kiai Abal-abal Semarang Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terbukti Cabuli 3 Santri

Kiai abal-abal di Kota Semarang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terbukti mencabuli tiga santrinya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Kiai abal-abal di Kota Semarang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terbukti mencabuli tiga santrinya. 

"Logikanya, orang dewasa mengajak seorang remaja perempuan ke hotel lebih dari satu kali dengan dalih mau membuat tulisan itu tidak logis," imbuh Nia.

Nia mengatakan, kondisi para korban kini masih dalam pemulihan di bawah penanganan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus kekerasan seksual ini sangat berdampak terhadap korban.

Sampai saat ini, korban masih trauma hingga selalu menangis jika mendapatkan trigger terhadap kasus tersebut.

"Sampai terdakwa keluar dari penjara pun belum tentu korban sembuh dari traumanya," katanya.

Tak hanya dampak psikis, korban juga harus terhambat dalam pendidikan karena kesulitan mengambil ijazah akibat masih menunggak biaya sekolah.

"Korban masih menunggak karena biaya sekolah korban yang dibayarkan orangtua korban melalui terdakwa malah tidak dibayarkan," papar Nia.

Informasi yang didapat, selepas putusan sidang, terdakwa Anwar bakal melakukan banding dari putusan yang dibacakan Ketua sidang Sri Astuti. (*)

Baca juga: Serba Pertama Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahkan Australia 1-0

Baca juga: Viral, Video Diduga Penggerebekan Tempat Judi Internasional di Semarang. Begini Kata Polda Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved