Berita Semarang

Kiai Abal-abal Semarang Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terbukti Cabuli 3 Santri

Kiai abal-abal di Kota Semarang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terbukti mencabuli tiga santrinya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. Kiai abal-abal di Kota Semarang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah terbukti mencabuli tiga santrinya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Kiai abal-abal Semarang, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47), divonis hukuman 15 tahun penjara atas kasus percabulan terhadap tiga santrinya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar atau diganti kurungan enam bulan penjara.

Anwar juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp30.832.000.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (18/4/2024).
Keputusan tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terkait putusan ini, pendamping korban mengapresiasi majelis hakim meski sebenarnya mereka tidak puas.

"Putusan belum maksimal karena sesuai Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual oleh orang terdekat, semisal guru, seharusnya ditambah sepertiga hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun," kata perwakilan pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati, saat dihubungi, Jumat (19/4/2024). 

Baca juga: Kiai Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Polisi saat Kabur ke Bekasi, Dilaporkan Cabuli Santri

Anwar divonis selepas melewati lebih dari 7 kali persidangan.

Dia mulai dijebloskan ke dalam penjara pada Jumat, 1 September 2023.

Penangkapan kiai gadungan ini juga berlangsung dramatis karena polisi harus memburunya sampai ke Kota Bekasi, tempat pelariannya.

Dalam persidangan, pria berambut gondrong ini ternyata membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Namun, bukti-bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum berhasil menyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.

"Terdakwa menganggap persetubuhan tidak terjadi. Tapi, faktanya, kekerasan seksual tersebut benar terjadi," lanjut Nia.

Baca juga: Tak Hanya Merudapaksa Santri, Kiai Pimpinan Ponpes di Semarang Juga Bawa Kabur Dana Investasi Jemaah

Dalam pembelaannya di persidangan, Anwar berdalih mengajak korban ke hotel sebagai bagian dari proses kreatifnya dalam menulis.
Dia mengaku sebagai penulis freelance yang mengolah bahan cerita dari korban, menjadi karya sastra cerpen dan puisi.

Anwar, dalam akun Facebooknya "Bayu Aji Anwari", diketahui aktif membagikan kegiatannya di dunia sastra, terutama puisi.

Dengan deretan bantahan tersebut, JPU menunjukan bukti-bukti kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa yakni bukti visum korban yang menunjukan ada kekerasan, bukti percakapan di aplikasi pesan, bukti memesan kamar hotelz dan bukti-bukti kuat lain.

"Logikanya, orang dewasa mengajak seorang remaja perempuan ke hotel lebih dari satu kali dengan dalih mau membuat tulisan itu tidak logis," imbuh Nia.

Nia mengatakan, kondisi para korban kini masih dalam pemulihan di bawah penanganan Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus kekerasan seksual ini sangat berdampak terhadap korban.

Sampai saat ini, korban masih trauma hingga selalu menangis jika mendapatkan trigger terhadap kasus tersebut.

"Sampai terdakwa keluar dari penjara pun belum tentu korban sembuh dari traumanya," katanya.

Tak hanya dampak psikis, korban juga harus terhambat dalam pendidikan karena kesulitan mengambil ijazah akibat masih menunggak biaya sekolah.

"Korban masih menunggak karena biaya sekolah korban yang dibayarkan orangtua korban melalui terdakwa malah tidak dibayarkan," papar Nia.

Informasi yang didapat, selepas putusan sidang, terdakwa Anwar bakal melakukan banding dari putusan yang dibacakan Ketua sidang Sri Astuti. (*)

Baca juga: Serba Pertama Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahkan Australia 1-0

Baca juga: Viral, Video Diduga Penggerebekan Tempat Judi Internasional di Semarang. Begini Kata Polda Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved