Berita Nasional

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Anak Buah

KPK mengonfirmasi telah menetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri.

Editor: rika irawati
SURYA.co.id/M Taufik
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dalam satu kesempatan. Selasa (16/4/2024), KPK mengonfirmasi telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di BPPD Sidoarjo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Penetapan tersangka orang nomor satu di Sidoarjo itu merupakan pengembangan dari penangkapan sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

"Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul, yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2024).

Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gus Mudhlor ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lain.

Alat bukti itu pun telah dikantongi tim penyidik.

"Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Hasil OTT Sidoarjo, Kakak Ipar dan Asisten Pribadi Bupati Masih Terperiksa

Komisi antirasuah itu menduga, Gus Mudhlor turut menikmati uang haram hasil korupsi.

Namun, untuk besaran nominal yang dinikmati Gus Mudhlor, KPK belum mengungkap.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut bertanggung jawab di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Keduanya sudah ditahan KPK.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2023), disebutkan bahwa Ari memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.

Besaran potongan yaitu 10-30 persen sesuai insentif yang diterima.

Baca juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo Jawa Timur, Diduga Korupsi Retribusi Daerah

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska menyerahkan uang secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved