Berita Nasional

KPK Tetapkan 1 Tersangka Hasil OTT Sidoarjo, Kakak Ipar dan Asisten Pribadi Bupati Masih Terperiksa

Hasil OTT Sidoarjo, KPK tetapkan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo Siska Wati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK resmi menahan Siska Wati yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemotongan dan pemberian uang ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo dengan mengamankankan uang sebesar Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Satu tersangka tersebut adalah Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati.

Padahal, dalam OTT tersebut, ada 11 orang yang turut terjaring dan diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka diduga terlibat dalam korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo.

Mereka di antaranya suami Siska, anak Siska, kakak ipar Bupati Sidoarjo, pejabat lain di Pemkab Sidoarjo, serta pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi senyap itu berlangsung pada 25-26 Januari.

Baca juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo Jawa Timur, Diduga Korupsi Retribusi Daerah

Setelah melakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini, Siska diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo.

Besarannya antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp 1,3 triliun.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan Siska untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Januari sampai dengan 14 Februari 2024.

"(Ditahan) di Rumah Tahanan Cabang KPK," tutur Ghufron.

Baca juga: Ada Info Perusahaan Software Jerman Suap Pejabat di KKP dan Kemenkominfo, KPK Langsung Kontak FBI

Selain Siska, 10 orang yang ditangkap dalam OTT itu adalah suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved