Berita Nasional

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo Jawa Timur, Diduga Korupsi Retribusi Daerah

Sejumlah pejabat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/1/2024).

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Sejumlah pejabat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring OTT KPK, Jumat (26/1/2024), terkait korupsi pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/1/2024).

Mereka diduga terlibat korupsi pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, total, ada 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Namun, dari jumlah tersebut, tak semua aparatur sipil negara (ASN).

"Ada sekitar 10 orang yang diperiksa," ujar Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Dugaan Suap di Basarnas, Ada Perwira Menengah TNI AU

Baca juga: Wow, Jatah Pungli Pegawai Rutan KPK Mencapai Rp504 Juta. Dewas: Itu Paling Banyak

Ali mengatakan, sebagian dari mereka, saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Sementara, beberapa orang lain sudah dibawa ke KPK.

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan apakah pihak yang ditangkap itu termasuk Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor.

Menurut Ali, sampai saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum bisa mengungkap identitas para terperiksa.

"Yang kami peroleh informasinya beberapa ASN, beberapa ASN," kata Ali.

Ali Fikri mengatakan, operasi senyap ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.

"Terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana," kata Ali dalam kesempatan yang sama. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di Sidoarjo Terkait Pemotongan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah".

Baca juga: Ketum PSSI Soal Kontrak Shin Tae-yong Usai Lolos 16 Besar Piala Asia 2023: Masih Ada Piala Asia U-23

Baca juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Tak Ada Genosida di Gaza, Diberi Waktu 1 Bulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved