Perang Palestina Israel
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Pastikan Tak Ada Genosida di Gaza, Diberi Waktu 1 Bulan
Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel memastikan pasukan militernya tak melakukan genosida dalam perang di Gaza.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel memastikan pasukan militernya tak melakukan genosida dalam perang di Gaza.
Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya mencegah tindakan genosida itu.
Terkait hal ini, ICJ memberi waktu satu bulan kepada Israel untuk melaporkan kepatuhan mereka terhadap perintah tersebut.
Baca juga: Viral, Menlu Retno Marsudi Walk Out di Debat Terbuka Dewan Keamanan PBB saat Dubes Israel Pidato
Ini menjadi keputusan sementara ICJ yang menangani gugatan genosida Israel di Gaza dalam sidang di Den Haag, Jumat (26/1/2024).
Sayangnya, dalam keputusan sementara ini, ICJ tidak memerintahkan adanya gencatan senjata.
"Negara Israel akan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan orang-orang Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi," bunyi putusan itu.
Baca juga: Israel Klaim Tumpas Dua Per Tiga Resimen Hamas, Lanjutkan Pembersihan Wilayah untuk Sisanya
ICJ juga mengatakan, Israel "harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak melakukan kematian seperti yang disebutkan di atas."
"Pengadilan lebih lanjut mempertimbangkan bahwa Israel harus mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza," bunyi putusan lanjutan.
Israel harus melaporkan kepada ICJ dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap perintah tersebut. (Tribunnews.com/Hasiolan Eko P Gultom)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan Sementara Mahkamah Internasional Soal Genosida Israel: Tak Perintahkan Gencatan Senjata.
Baca juga: Pulang Kerja, Warga Salatiga Dirampok dan Dibacok saat Melintas di JLS Dini Hari
Baca juga: Geruduk BKPSDM Kabupaten Tegal, Ratusan Guru Honorer Tuntut Penambahan Kuota PPPK Formasi Khusus
2 Rudal Israel Hantam RS Baptis Al-Ahli. Jumlah Rumah Sakit di Gaza Makin Sedikit |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia, MUI Langsung Menentang |
![]() |
---|
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benyamin Netanyahu, Bisa Dieksekusi di 124 Negara |
![]() |
---|
2 Bom Kilat Serang Rumah PM Israel Benyamin Netanyahu, Belum Ada Pihak Mengaku Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Israel Serang RS Indonesia dan Dua RS Lain di Gaza Utara, Petugas Medis Kewalahan Tangani Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.