Berita Magelang
Polisi Sita 200 Balon Udara yang Dijual di Lapangan Pasturan Magelang, Pedagang Dapat Peringatan
Polsek Muntilan, Magelang, menyita 200 balon udara yang dijajakan seorang pedagang di area Lapangan Pasturan, Muntilan, akhir pekan lalu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Polsek Muntilan, Magelang, menyita 200 balon udara yang dijajakan seorang pedagang di area Lapangan Pasturan, Muntilan, akhir pekan lalu.
Balon udara yang dibuat dari bambu itu diproduksi secara mandiri oleh pedagang berinisial LMH (25), warga Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun, Magelang.
Kepala Polsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan, selain dari lapak dagangan, polisi juga menyita balon udara di rumah LMH.
"Kami mengamankan 20 pak balon udara. Satu pak berisi 10 biji. Balon udara ini terbuat dari bambu," paparnya, Kamis (4/4/2024).
Muthohir mengatakan, terkait kasus ini, LMH hanya diberi pembinaan agar tidak menjual balon udara.
"Dia produksi sendiri. Pengakuannya, jualnya secara online dan baru tahun ini," lanjutnya.
Baca juga: Pj Gubernur Jateng Imbau Warga Tak Terbangkan Balon Udara saat Lebaran: Membahayakan Penerbangan
Dikatakannya, memang ada tradisi menerbangkan balon udara di Muntilan setiap perayaan Lebaran.
"Biasanya, Ramadan sama menjelang Hari Raya Lebaran dan setelah hari raya. Sepaket dengan petasan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng mengimbau warga tak menerbangkan balon udara dalam tradisi memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2024.
Baca juga: Gaji 3 Bulan Belum Dibayar, Perangkat Desa di Bandongan Magelang Geruduk Kantor Kecamatan
Larangan ini disampaikan lantaran penerbangan balon udara dapat mengganggu penerbangan pesawat terbang.
Penerbangan balon udara diperkenankan hanya untuk kegiatan yang telah mengantongi izin, itupun penerbangan dengan ditambatkan. (Kompas.com/Egadia Birru)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Balon Udara di Magelang Disita Polisi, Semuanya Barang Dagangan".
Baca juga: Tak Dilepas Klub, Nathan Tjoe-A-On Gagal Perkuat Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Qatar
Baca juga: Alhamdulillah, 22.000 Guru PAI Non-ASN Bakal Terima Insentif Rp1,5 Juta. Cair Sebelum Lebaran 2024
30 Persen Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Begini Sikap Kades Magelang |
![]() |
---|
Diprotes Orangtua, Jam Masuk Sekolah di Kota Magelang Maju Jadi 06.30 WIB. Berlaku Mulai 21 Juli |
![]() |
---|
Menyeberang Jalan Sambil Lari, Bocah 10 Tahun di Borobudur Magelang Tewas Tertabrak Motor |
![]() |
---|
Sutopati Magelang Banjir, Ibu dan Anak 5 Tahun Tewas Terseret Arus Hingga Masuk Selokan |
![]() |
---|
Hanya Berstatus PPPK setelah Kampus Berubah Jadi Negeri, Dosen Untidar Magelang Tuntut Diangkat PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.