Selasa, 19 Mei 2026

Pileg 2024

Kapan KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Pemilu 2024? Begini Penjelasan Bawaslu Jateng

KPU kabupaten/kota dan provinsi belum bisa menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 meski perhitungan suara di tingkat nasional telah berakhir.

Tayang:
Editor: rika irawati
Kompas.com/Egadia Birru
Ilustrasi. Petugas KPPS menghitung perolehan suara Pemilu 2024 di Syubbanul Wathon, Magelang, Rabu (14/2/2024). KPU kabupaten/kota dan provinsi belum bisa menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 meski perhitungan suara di tingkat nasional telah berakhir, ini alasannya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan provinsi belum bisa menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 meski perhitungan suara di tingkat nasional telah berakhir.

Mereka harus menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jateng Rofiuddin dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Semarang, Selasa (2/4/2024).

Rofiuddin mengatakan, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

Namun, penetapan itu hanya berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu.

Jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, kata Rofiuddin, maka tiga hari setelah 23 April 2023, KPU dapat menyelenggarakan Rapat Pleno.

"Maka, tiga hari setelah 23 April 2024 itu, KPU harus menyelenggarakan rapat pleno yang judulnya pleno penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk tingkat provinsi, tentu DPRD provinsi," kata Rofiuddin dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 3 Caleg PDIP Karanganyar Mundur setelah Penetapan Hasil Pemilu, Siapa yang Diuntungkan?

Sementara itu, bagi daerah yang masih menjalani proses pengajuan permohonan perselisihan maka penetapan hasil pemilu dilakukan pasca-putusan MK.

Dia menjelaskan, putusan MK dapat berbentuk apapun.

Tak terkecuali, adanya kemungkinan putusan untuk pemungutan suara ulang (PSU) jika MK berkehendak.

"Putusan MK bisa apapun, entah dia koreksi hasil, minta KPU lakukan perhitungan ulang, atau PSU, itu sangat memungkinkan," imbuhnya.

Dia menambahkan, kemungkinan besar, MK akan mengeluarkan register atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 April 2024.

Dalam surat yang akan MK berikan untuk KPU Provinsi, nantinya, akan tercantum daftar daerah yang tidak ada perselisihan dan yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Baca juga: MK Terima 227 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Mayoritas Soal Hasil Pileg

Menariknya, ada beberapa KPU kabupaten/kota di Jateng yang sempat hendak melakukan rapat pleno alokasi kursi dan penetapan hasil Pemilu 2024.

Padahal, MK belum memutuskan ada atau tidaknya gugatan hasil Pemilu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved