Pileg 2024
Kapan KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Pemilu 2024? Begini Penjelasan Bawaslu Jateng
KPU kabupaten/kota dan provinsi belum bisa menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 meski perhitungan suara di tingkat nasional telah berakhir.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan provinsi belum bisa menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 meski perhitungan suara di tingkat nasional telah berakhir.
Mereka harus menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jateng Rofiuddin dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Semarang, Selasa (2/4/2024).
Rofiuddin mengatakan, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Namun, penetapan itu hanya berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, kata Rofiuddin, maka tiga hari setelah 23 April 2023, KPU dapat menyelenggarakan Rapat Pleno.
"Maka, tiga hari setelah 23 April 2024 itu, KPU harus menyelenggarakan rapat pleno yang judulnya pleno penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. Untuk tingkat provinsi, tentu DPRD provinsi," kata Rofiuddin dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 3 Caleg PDIP Karanganyar Mundur setelah Penetapan Hasil Pemilu, Siapa yang Diuntungkan?
Sementara itu, bagi daerah yang masih menjalani proses pengajuan permohonan perselisihan maka penetapan hasil pemilu dilakukan pasca-putusan MK.
Dia menjelaskan, putusan MK dapat berbentuk apapun.
Tak terkecuali, adanya kemungkinan putusan untuk pemungutan suara ulang (PSU) jika MK berkehendak.
"Putusan MK bisa apapun, entah dia koreksi hasil, minta KPU lakukan perhitungan ulang, atau PSU, itu sangat memungkinkan," imbuhnya.
Dia menambahkan, kemungkinan besar, MK akan mengeluarkan register atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 April 2024.
Dalam surat yang akan MK berikan untuk KPU Provinsi, nantinya, akan tercantum daftar daerah yang tidak ada perselisihan dan yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024.
Baca juga: MK Terima 227 Permohonan Sengketa Pemilu 2024, Mayoritas Soal Hasil Pileg
Menariknya, ada beberapa KPU kabupaten/kota di Jateng yang sempat hendak melakukan rapat pleno alokasi kursi dan penetapan hasil Pemilu 2024.
Padahal, MK belum memutuskan ada atau tidaknya gugatan hasil Pemilu.
| Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
|
|---|
| Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
|
|---|
| Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
|
|---|
| Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
|
|---|
| Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-perhitungan-suara-pilpres-2024.jpg)