Berita Jateng

Gara-gara Banjir, Ratusan Buruh di-PHK di Semarang dan Demak, Juga Tak Dapat THR

Ratusan buruh di Semarang dan Demak mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan dalih perusahaan terdampak banjir.

KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
Jalur Pantura Demak-Kudus tepatnya Di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, tergenang banjir, Minggu (17/3/2024). Akibat banjir ratusan buruh di-PHK dan tidak menerima THR. 

"Terlebih para buruh dipaksa menerima surat PHK terlebih dulu agar perusahaan menghindari pembayaran THR.

Persebaran perusahaan tersebut ada di KIW Semarang dan buruh-buruh di Demak," paparnya. 

Selain tidak mematuhi SE Menaker, lanjut dia, perusahaan juga tidak bisa membuktikan kalau perusahaan dalam kondisi merugi sehingga saat ini terdapat banyak buruh yang di-PHK karena alasan efesiensi tetapi akan direkrut lagi ketika masa idul fitri berakhir. 

Mengenai THR itu berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerjanya 1 tahun.

Namun, banyak buruh yang dikontrak pendek yakni selama 3-6 bulan, sehingga buruh tidak mendapatkan THR. 

"Kami menemukan pula buruh yang bekerja sudah 1 tahun lebih namun belum ada kepastian pemberian THR oleh perusahaan," bebernya.

Baca juga: Said Iqbal Beberkan Alasan Partai Buruh Tak Dukung Ketiga Capres di Pemilu 2024

Ia meminta Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK sepihak terhadap buruh untuk menghindari pembayaran THR. 

Kacamata Kemanusiaan

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi, mengatakan, seharusnya perusahaan jangan selalu berpandangan secara bisnis tetapi cobalah sesekali melihat dari sudut pandang kemanusiaan.

Khususnya di Jawa Tengah yang berdiri banyak pabrik. 

"Menjelang hari lebaran, alangkah baiknya ada kebijakan dari perusahaan secara  kemanusiaan dengan memberikan THR, mikirnya jangan terlalu bisnis terus," ucapnya saat dihubungi. 

Ia menilai, peran pemerintah belum tegas dalam hal menindak perusahaan yang abai memberikan THR ke para karyawannya.

Sejauh ini, pemerintah juga hanya memberikan teguran bukan sanksi berat terhadap perusahaan yang tak memberikan THR.

Ditambah, sekarang ada celah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR bisa mengajukan keringanan dengan berbagai alasan semisal sedang merugi. 

"Karena keringanan itu sanksi tidak pernah diberikan," paparnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pemberian THR wajib dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran, dan perusahaan tidak boleh mencicil pemberiannya kepada karyawan atau buruh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved