Berita Jateng

Hendak Jual Obat Mercon 10 Kg, Warga Bantul Ditangkap di Terminal Kebumen

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, kasus penangkapan tersebut menjadi kasus menonjol selama Operasi Pekat Candi 2024.

pingky/tribunbanyumas.com
Ilustrasi bahan baku atau obat mercon atau petasan yang disita polisi. Warga Bantul ditangkap saat hendak menjual obat mercon. Ia ditangkap di Terminal Kebumen, Jawa Tengah, baru-baru ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang warga Bantul, Yogyakarta ditangkap di Terminal Kebumen, Jawa Tengah saat hendak menjual obat mercon.

Tersangka berinisial FHA (23) ditangkap di pintu keluar terminal Kebumen pada Kamis 13 Maret 2024.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, kasus penangkapan tersebut menjadi kasus menonjol selama Operasi Pekat Candi 2024.

Baca juga: Siapa Orang Berpengaruh yang Intervensi Kasus Penggerebekan Pabrik Pil Koplo Semarang?

"Tersangka dijerat Pasal UU darurat RI nomor 12/1951 ancamannya 20 tahun penjara," kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (27/3/2024).

Kapolda menambahkan, Operasi Pekat merupakan upaya  pembinaan terhadap penyakit masyarakat dengan bekerjasama dengan stakeholder terkait san melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.

"Kami juga tidak memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum polda jateng," tandasnya. 

Satgas Polda Jateng menangkap kurang lebih 3.579 pelaku kejahatan selama operasi Pekat Candi 2024 yang dilakukan mulai 6 Maret sampai 25 Maret.

Baca juga: Jumpa Pers Pengungkapan Pabrik Koplo di Semarang Batal, Ada Apa?

Ribuan tersangka tersebut ditangkap polisi dari 2.189 kasus.

Polisi menyita pula 11 senjata api rakitan, belasan ribuan botol miras dan lainnya.

Kapolda mengatakan, Operasi Pekat Candi 2024 menyasar kasus penyakit masyarakat selama bulan Ramadan berupa perjudian, perzinahan, miras, premanisme, narkotika dan petasan.

Baca juga: Ancaman Tim Satgas Pangan Polda Jateng kepada Penimbun Bahan Pokok Jelang Lebaran

"Iya, operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan," kata Kapolda.

Ia merinci, dari kasus perjudian mengungkap 152 kasus dengan 344 pelaku.

Petasan 81 kasus dan 98 pelaku terdiri 43 pembuat, 48 pengedar, 7 menyalakan dengan berat barang bukti 410 kilogram bahan peledak.

Kasus minuman keras menangani 900 kasus dengan 930 pelaku barang bukti 11 ribu botol, 1,4 liter miras oplosan.

Baca juga: Polda Jateng Keluhkan Jalan Pantura dan Pansela yang Masih Rusak Jelang Mudik Lebaran

Kemudian, perzinahan 812 lokasi dengan 1.904 pelaku.

Adapun premanisme 68 kasus dan 90 pelaku dengan barang bukti 79 senjata tajam dan 11 Senpi.

"Untuk narkotika sebanyak 176 kasus dan 213 pelaku barang bukti 2.174 gram sabu, 294 butir ekstasi, 980 gram ganja, dan 69 ribu obat keras berbagai merek," jelasnya. (*)

Baca juga: Polda Jateng Temukan 2 Titik Kerawanan Macet di Jalur Mudik Brebes dan Tegal

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved