Berita Jepara

Bejat, Ayah Tiri di Jepara Cabuli Anaknya yang Masih SD. Iming-imingi Korban dengan Kuota Internet

Seorang ayah tiri di Kabupaten Jepara tega mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku SD.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak. Seorang ayah tiri di Jepara tega mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku SD. 

Terkait kasus ini, pelaku bakal dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana hingga lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Enam Remaja di Semarang Ditangkap saat Hendak Tawuran, Bawa Celurit, Pedang, dan Sarung Berisi Batu

Baca juga: Anggota TNI Jambret Pasutri di Magelang, Ditangkap Warga saat Berusaha Kabur

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved