Berita Cilacap

12 Remaja di Tritih Kulon Cilacap Ditangkap, Hendak Perang Sarung, Ditemukan Batu yang Dililitkan

12 remaja ditangkap polisi saat hendak melakukan perang sarung atau tawuran menggunakan sarung yang sudah dililit batu.

ist/dok polresta cilacap
12 remaja ditangkap tim patroli Polsek Cilacap Utara di Kelurahan Tritih Kulon saat hendak perang sarung, Jumat (22/3/2024) malam. Dari tangan kedua belas remaja itu, polisi juga berhasil mengamankan sarung yang sudah dililit dengan batu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Tim Patroli Polsek Cilacap Utara, Polresta Cilacap menangkap 12 remaja yang hendak melakukan perang sarung, Jumat (22/3/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kabaghumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, kedua belas remaja itu diamankan polisi di Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara.

Dari tangan kedua belas remaja itu, polisi juga berhasil mengamankan sarung yang sudah dililit dengan batu.

Baca juga: Tren Perang Sarung Sampai ke Desa Terpencil Kebumen, Lima Remaja Ditangkap

"Selain mengamankan remaja tersebut, kami juga amankan 5 sarung.

Sarung dalam kondisi sarung sudah dililit lakban dan didalam lilitan tersebut terdapat benda keras," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Adapun pengamanan belasan remaja yang hendak perang sarung itu bermula dari adanya laporan masyarakat

Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan belasan remaja dari dua kelompok yang diduga hendak melakukan perang sarung.

Baca juga: Polda Jateng: Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana, Bukan Kenakan Remaja Biasa

"Kedua belas remaja yang kita amankan ini semuanya masih berstatus pelajar.

Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua kelompok remaja yang hendak perang sarung dengan membawa sarung yang digulung," jelas Galih.

Terkait tindak lanjutnya, kedua belas remaja dibawa ke kantor polisi.

Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil orang tua para remaja tersebut untuk diberikan pembinaan.

Setelah diamankan, rencananya para remaja ini diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

"Kita akan memanggil orangtua 12 remaja itu.

Pihak kepolisian mewanti-wanti orang tua agar lebih memperhatikan kegiatan anak-anaknya," kata Galih.

Baca juga: 21 Remaja di Purbalingga yang Hendak Perang Sarung Dikembalikan ke Orangtua, Mewek!

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap, Polresta meminta agar para orang tua turut serta menjaga anak-anaknya.

Termasuk memastikan bahwa pukul 22.00 WIB anak-anak sudah berada di dalam rumah.

"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang ke rumah, anak wajib dicari untuk segera pulang agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana," imbuh Galih. (*)

Baca juga: Siap Duel 5 Lawan 5 Perang Sarung, Puluhan Remaja di Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved