Berita Jateng
Polda Jateng: Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana, Bukan Kenakan Remaja Biasa
Polda Jateng menegaskan, akan memproses pelaku perang sarung bila terbukti menyalahi KUH pidana.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng menegaskan, akan memproses pelaku perang sarung bila terbukti menyalahi KUH pidana.
Polisi tidak akan mentolerir aksi perang sarung yang marak saat Ramadan.
Perang sarung sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.
Baca juga: 21 Remaja di Purbalingga yang Hendak Perang Sarung Dikembalikan ke Orangtua, Mewek!

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.
Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, Bbesi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.
Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.
Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.
Baca juga: Siap Duel 5 Lawan 5 Perang Sarung, Puluhan Remaja di Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi
"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana.
Ini tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024).
Bukan Kenakalan Biasa
Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa.
Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan.
Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi direncanakan, maka dia akan diproses hukum" tandasnya.
Baca juga: UPDATE Perang Sarung di Tegal yang Tewaskan Satu Remaja, Berikut Penuturan Kapolres
Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya.
Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.
Pembeli Es Teh hingga Anak SD Ikut Ditangkap, Aktivis Salahkan Polda Jateng |
![]() |
---|
Geger di Medsos Mantan Pemain Persiku Tanya Bonus Belum Cair |
![]() |
---|
Innalillahi Mahasiswa Unnes Meninggal dengan Luka, Sempat Ngigau : Ampun Pak Jangan Pukul |
![]() |
---|
DPRD Jateng M Saleh Janji Bebaskan Pendemo yang Ditangkap saat Aksi di Semarang |
![]() |
---|
Pohon Asam Tumbang di Patebon Kendal, Nahas Timpa Dua Wanita hingga Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.