Berita Jateng

Polda Jateng: Pelaku Perang Sarung Bisa Dipidana, Bukan Kenakan Remaja Biasa

Polda Jateng menegaskan, akan memproses pelaku perang sarung bila terbukti menyalahi KUH pidana.

Polres Purbalingga
Polsek Kutasari Purbalingga saat menyerahkan kembali 21 remaja kepada orangtua di Mapolsek, Rabu (13/3/2024) sore. Mereka diamankan karena hendak melakukan perang sarung. Polda Jateng menegaskan akan memproses pelaku perang sarung ke ranah pidana. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng menegaskan, akan memproses pelaku perang sarung bila terbukti menyalahi KUH pidana.

Polisi tidak akan mentolerir aksi perang sarung yang marak saat Ramadan.

Perang sarung sangat meresahkan dan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.

Baca juga: 21 Remaja di Purbalingga yang Hendak Perang Sarung Dikembalikan ke Orangtua, Mewek!

pelaku perang sarung minta maaf kepada orangtua
Sejumlah remaja pelaku perang sarung meminta maaf kepada orangtua di Mapolres Tegal Kota. Perang sarung kerap menimbulkan korban jiwa.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.

Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, Bbesi, atau benda lain dalam buntalan sarung dengan tujuan untuk mencederai lawannya.

Oleh karena itu, hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.

Baca juga: Siap Duel 5 Lawan 5 Perang Sarung, Puluhan Remaja di Kutasari Purbalingga Ditangkap Polisi

"Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana.

Ini tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," kata Kabidhumas, Kamis (14/3/2024).

Bukan Kenakalan Biasa

Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

"Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa.

Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan mengedepankan aspek pembinaan.

Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi direncanakan, maka dia akan diproses hukum" tandasnya.

Baca juga: UPDATE Perang Sarung di Tegal yang Tewaskan Satu Remaja, Berikut Penuturan Kapolres

Di sisi lain, Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung yang terjadi di wilayahnya.

Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved