Lebaran 2024

Peringatan bagi Perusahaan, Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen

Kemenaker mengingatkan perusahaan adanya denda lima persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Sejumlah buruh tengah bekerja di satu perusahaan garmen di Kawasan Industri Candi Kota Semarang, belum lama ini. Kemenaker mengingatkan perusahaan adanya denda lima persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan perusahaan adanya denda lima persen bagi perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.

Denda ini pun tak menghapus kewajiban mereka membayar THR kepada pekerja.

Kemenaker telah mengimbau pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2024.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang menjelaskan, soal denda ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," ungkap Haiyani dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Pegawai Swasta Harap Bersabar, THR Cair Maksimal H-7 Idulfitri. PNS Dipastikan H-10

Dia menegaskan, meski pengusaha yang melanggar sudah membayar denda namun tetap wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh yang dipekerjakan.

"Pembayaran denda ataupun kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," tegasnya.

Sementara, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegaiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga: Menaker Keluarkan Edaran Soal Pembayaran THR, Serikat Buruh Jateng Langsung Buka Posko Aduan

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar sungguh-sungguh memerhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Untuk memastikan pengusaha menjalankan pembayaran THR keagamaan ini, setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda".

Baca juga: Truk Tronton Dilarang Lewat Tol saat Arus Mudik Lebaran 2024, Sistem One Way Mulai 5-9 April

Baca juga: Tolak Gugatan Perorangan Soal Legalitas Ganja untuk Pengobatan, MK Minta Pemerintah Lakukan Kajian

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved