Berita Nasional

Pegawai Swasta Harap Bersabar, THR Cair Maksimal H-7 Idulfitri. PNS Dipastikan H-10

Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, dipastikan cair 10 hari sebelum (H-10) Idulfitri 2024.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi THR. Pemerintah memastikan THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair H-10 Idulfitri. Sementara, di lingkungan swasta, THR cair maksimal H-7 Idulfitri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, dipastikan cair 10 hari sebelum (H-10) Idulfitri 2024.

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"(Pencairan) THR sedang dalam proses, dan seperti biasa, kami akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Bendahara Negara tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta.

Sementara, karyawan atau pegawai swasta harus lebih bersabar.

Pasalnya, mengacu pada surat edara Kementerian Ketenagakerjaan tahun lalu, THR di lingkungan kerja swasta baru akan cair maksimal tujuh hari sebelum atau H-7 Lebaran.

Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam.

BObm mengatakan, ketentuan THR bagi karyawan swasta tahun lalu diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

"Saya rasa, THR sudah clear ya, akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, Permen Nomor 6/2016 dan biasannya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Bob mengatakan, pembayaran THR bagi karyawan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2024.

Meski begitu, mekanismenya juga bergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

"Pembayaran tergantung PKB perusahaan masing-masing, yang diatur paling lambat H-7," ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.

Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Nanti, akan kami keluarkan SE sebagaimana tahun lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR PNS Cair H-10 Lebaran, THR Karyawan Swasta Paling Lambat H-7".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved