Berita Nasional
Tolak Gugatan Perorangan Soal Legalitas Ganja untuk Pengobatan, MK Minta Pemerintah Lakukan Kajian
Upaya seorang ibu rumah tangga dan karyawan swasta agar ganja dilegalkan untuk pengobatan, kandas. MK menolak uji materi yang mereka ajukan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Upaya seorang ibu rumah tangga bernama Pipit Sri Hartanti dan karyawan swasta Supardji agar ganja dilegalkan untuk pengobatan, kandas.
Uji materi peraturan perundang-undangan legalisasi ganja untuk pengobatan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Dalam perkara bernomor 13/PUU-XXII/2024, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstisi M Guntur Hamzah mengatakan, Indonesia tidak meratifikasi dokumen E/CN/7/2020/CRP.19 sehingga Indonesia tidak memiliki keterikatan melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.
"Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan, sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya," kata Guntur.
Baca juga: Ganja Disebut Berguna di Pengobatan Cerebral Palsy, Pemerintah Mulai Kaji Legalitasnya untuk Medis
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah Indonesia melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan ganja medis.
Menurut majelis hakim, hal itu penting dilakukan agar isu mengenai ganja medis bisa terjawab secara ilmiah.
Dalam permohonannya, Pipit dan Supardji menginginkan ganja dapat digunakan untuk keperluan medis seperti terapi pengobatan.
Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Izinkan Ganja untuk Penelitian Medis: Sama seperti Tumbuhan lain
Namun, mereka menyadari, pemanfaatan ganja untuk keperluan mereka terhalang aturan larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 1 Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja Medis untuk Pengobatan.
Baca juga: Kontra Vietnam, Shin Tae-yong Beri Dua Misi ke Timnas Indonesia: Minim Kebobolan dan Cetak Gol
Baca juga: Seorang Pekerja Tewas Terjepit Besi saat Membongkar Tower di Dukuhwringin Tegal, Evakuasi 3 Jam
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.